JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Camat Paleleh, Lukman Djupandang, S.Pt., menegaskan bahwa aktivitas pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia sianida dan tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup harus segera dihentikan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan tong dan sianida di wilayah hulu sungai Desa Tolau, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.
Menurut Lukman Djupandang, penggunaan bahan kimia berbahaya dalam aktivitas pertambangan tidak dapat dibenarkan apabila tidak memenuhi prosedur yang berlaku, termasuk persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan ketentuan perizinan lainnya.
"Saya mengecam aktivitas pengolahan tambang yang menggunakan sianida apabila dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan AMDAL. Kalau memang sudah sesuai prosedur, silakan dijalankan. Namun, apabila melanggar aturan, maka harus dihentikan," tegas Lukman saat dimintai tanggapannya. (03/06/2026)
Ia menilai, persoalan pertambangan yang menggunakan bahan berbahaya tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi teknis terkait.
"Hal ini bisa tertangani dengan baik apabila seluruh stakeholder bekerja secara terpadu. Intinya, kalau itu melanggar aturan, maka harus dihentikan," ujarnya.
Terkait pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Paleleh, Lukman mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah beberapa kali melakukan upaya penghentian terhadap aktivitas yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, pemerintah kecamatan juga telah menyarankan para pelaku usaha pertambangan untuk mengurus perizinan sesuai prosedur yang berlaku.
"Saya sudah beberapa kali turun langsung untuk menghentikan kegiatan tersebut, bahkan menyarankan agar para pelaku mengurus izin. Dinas teknis juga pernah turun melakukan peninjauan, dan sebagian penambang saat ini sudah memiliki izin," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran atas dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan tong dan bahan kimia sianida di kawasan hulu Gunung Tolau. Warga khawatir aktivitas tersebut berpotensi mencemari aliran sungai yang mengalir hingga ke sejumlah desa di Kecamatan Paleleh.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan investigasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga menggunakan bahan berbahaya tanpa pengelolaan limbah yang memadai.
Pernyataan Camat Paleleh tersebut menegaskan bahwa penegakan aturan lingkungan dan pertambangan harus dilakukan secara tegas, adil, dan menyeluruh guna melindungi kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Editor : Syam Manto
