JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Tim Penertiban Ternak Desa Pomayagon, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, melakukan penertiban terhadap ternak sapi yang berkeliaran di kawasan terlarang pada Senin (29/6) sekitar pukul 08.30 WITA. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah tentang penertiban ternak yang melarang ternak berkeliaran di fasilitas umum dan kawasan tertentu.
Kepala Desa Pomayagon, Ramli Pesona, menjelaskan bahwa petugas menemukan sejumlah ternak sapi berkeliaran di jalan raya Desa Pomayagon hingga memasuki area perkantoran desa dan lapangan sepak bola.
"Dalam kegiatan penertiban hari ini, tim berhasil mengamankan sebanyak lima ekor sapi yang berkeliaran di lokasi yang dilarang sesuai ketentuan peraturan daerah," ujar Ramli.
Ia menjelaskan, dari lima ekor sapi yang diamankan, tidak satu pun memiliki tanda kepemilikan berupa merek atau cap khusus. Namun, seluruh sapi tersebut diketahui menggunakan kalung pada bagian leher. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ternak tersebut diduga merupakan milik warga dari desa tetangga.
Saat ini, kelima ekor sapi tersebut telah diamankan di kandang penampungan milik Pemerintah Desa Pomayagon sambil menunggu pemiliknya datang untuk melakukan proses pengambilan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemerintah Desa Pomayagon dan Tim Penertiban Ternak mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki ternak tersebut agar segera menghubungi pemerintah desa atau petugas penertiban.
Selain itu, pemerintah desa juga menegaskan agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan sepihak, seperti membongkar kandang penampungan atau mengambil ternak secara paksa tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
"Kami meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku. Pemerintah Desa Pomayagon memberikan kesempatan kepada pemilik ternak untuk mengambil ternaknya dalam jangka waktu tujuh hari ke depan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan daerah," tegas Ramli.
Pemerintah Desa Pomayagon berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan mengawasi ternaknya agar tidak berkeliaran di fasilitas umum, sehingga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat dapat terus terjaga.
Editor : Syam Manto
