Jaringan Sabu di Buol Kembali Terungkap, Polisi Amankan Dua Tersangka

 


JURNAL NUSANTARA.ID, BUOL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Buol. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis dini hari, 4 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WITA di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Buol, Iptu Ridwan, S.IP.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial SJ (29) dan DR (21), yang merupakan warga Kelurahan Buol. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Buol.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa delapan paket plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,94 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sepuluh sachet plastik bening bekas pakai, dua unit telepon genggam merek Asus dan iPhone, satu unit timbangan digital, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa pelat nomor kendaraan.
Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ridwan menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Buol.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Buol untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Ridwan.
Ia menambahkan, hasil tes urine menunjukkan tersangka SJ positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, sementara tersangka DR dinyatakan negatif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kasihumas Polres Buol Iptu Sudarmono mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua pelaku beserta barang bukti di rumah mereka yang berada di Kelurahan Buol. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Buol untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.
Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Buol dalam memberantas peredaran narkoba. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Buol telah mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lima lokasi berbeda dengan total enam pelaku yang berhasil diamankan.
Dari lima kasus tersebut, dua perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Satu perkara dihentikan (SP3) karena terduga pelaku meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Mokoyurli Buol, sementara dua perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Polres Buol mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Lebih baru Lebih lama