Tambang Air Terang Disorot, Gubernur Sulteng Sebut Produksi Tanpa RKAB Ilegal

 


JURNALNUSANTARA.ID, Buol, Sulawesi Tengah – Polemik aktivitas pengambilan material batu oleh PT Wahana Cipta Lestari di Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, memasuki babak baru. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa kegiatan produksi tambang tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan aktivitas ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Anwar Hafid saat dimintai tanggapan terkait aktivitas PT Wahana Cipta Lestari yang diketahui telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum mengantongi persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan perusahaan memproduksi material batu untuk kebutuhan stone crusher guna mendukung proyek infrastruktur strategis daerah yang sedang dikerjakannya, Anwar Hafid memberikan jawaban tegas.


"Itu tidak bisa. Kalau tidak ada RKAB, itu ilegal," kata Anwar Hafid, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan tersebut mempertegas ketentuan dalam tata kelola pertambangan mineral dan batuan yang mewajibkan setiap pemegang IUP memperoleh persetujuan RKAB sebelum melakukan kegiatan produksi maupun penjualan hasil tambang.


Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Sultanisah, membenarkan bahwa PT Wahana Cipta Lestari hingga saat ini belum memiliki RKAB yang disetujui.
"PT Wahana Cipta Lestari merupakan pemegang IUP Operasi Produksi di Desa Air Terang. Namun hingga saat ini perusahaan tersebut belum memiliki RKAB yang disetujui Kementerian ESDM maupun Kepala Dinas ESDM," ujar Sultanisah.


Ia menjelaskan, PT Wahana Cipta Lestari memperoleh IUP Operasi Produksi berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Gubernur Sulawesi Tengah melalui Nomor 02200084325820031 tertanggal 12 Desember 2025. Lokasi izin pertambangan tersebut berada di Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol.


Di sisi lain, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Buol-Tolitoli, Irhamdi Mastura, juga mengungkapkan bahwa aktivitas produksi material batu oleh perusahaan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya Kepala Teknik Tambang (KTT).
Menurutnya, KTT merupakan pejabat yang memiliki tanggung jawab teknis dalam penerapan kaidah pertambangan yang baik, keselamatan kerja, serta pengelolaan lingkungan di area pertambangan.


"Aktivitas produksi tanpa RKAB dan tanpa KTT tidak dibenarkan dalam aturan pertambangan. Ini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi perizinan. Ada aspek pengawasan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, hingga potensi penerimaan negara yang perlu mendapat perhatian," tegas Irhamdi.


Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum kegiatan pengambilan dan pengeluaran material batu dari lokasi tambang yang diduga digunakan untuk mendukung proyek rekonstruksi jalan dan jembatan senilai Rp72 miliar di Kabupaten Buol.


Dengan adanya pernyataan tegas dari Gubernur Sulawesi Tengah, legalitas aktivitas pertambangan dan operasional stone crusher PT Wahana Cipta Lestari di Desa Air Terang kini menjadi sorotan. Jika terbukti kegiatan produksi dilakukan sebelum RKAB disetujui, maka aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di sektor pertambangan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Wahana Cipta Lestari terkait aktivitas produksi material yang dipersoalkan tersebut.

Editor : Syam Manto

Lebih baru Lebih lama