JURNAL NUSANTARA.ID, BUOL – Di tengah kebutuhan material batu yang terus mengalir untuk menopang proyek rekonstruksi jalan dan jembatan senilai Rp72 miliar di Kabupaten Buol, sebuah fakta mengejutkan terungkap dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah.
PT Wahana Cipta Lestari, perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, ternyata hingga saat ini belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sulawesi Tengah.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar yang kini menjadi sorotan publik. Jika RKAB belum disetujui, atas dasar apa aktivitas pengambilan material batu dilakukan? Dan jika material tambang sudah keluar dari lokasi penambangan untuk memasok kebutuhan stone crusher yang mendukung proyek pemerintah, siapa yang memberikan izin operasionalnya?
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, membenarkan bahwa PT Wahana Cipta Lestari merupakan pemegang IUP Operasi Produksi yang berlokasi di Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol.
"Izin perusahaan tersebut diterbitkan melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 02200084325820031 tanggal 12 Desember 2025," ujar Sultanisah kepada Tinombala.com, Rabu malam (03/06/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan tersebut belum memiliki RKAB yang telah disetujui oleh Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah.
"PT Wahana Cipta Lestari merupakan pemegang IUP Operasi Produksi dengan lokasi penambangan di Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol," jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena muncul di tengah laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengambilan material batu, bahkan disebut-sebut berlangsung di luar titik koordinat izin perusahaan. Material tersebut diduga digunakan untuk memasok stone crusher yang menjadi bagian penting dalam pekerjaan rekonstruksi ruas jalan Kali Kulango–Tiloan–Kokobuka.
Dalam tata kelola pertambangan, kepemilikan IUP tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk langsung melakukan kegiatan produksi. Sebelum operasi penambangan dilaksanakan, perusahaan wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis, salah satunya memperoleh persetujuan RKAB yang menjadi dasar legalitas pelaksanaan kegiatan operasional pertambangan.
Karena itu, fakta belum disetujuinya RKAB memunculkan sejumlah pertanyaan krusial. Apakah aktivitas pengambilan material yang dilaporkan masyarakat benar telah berlangsung sebelum seluruh persyaratan operasional dipenuhi? Jika material sudah keluar dari lokasi tambang, bagaimana mekanisme pengawasan yang diterapkan? Dan apakah seluruh aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku?
Menanggapi persoalan tersebut, Dinas ESDM Sulawesi Tengah belum mengambil kesimpulan akhir. Pemerintah memilih melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Sultanisah mengatakan pihaknya akan meminta Cabang Dinas ESDM Wilayah I melakukan pengecekan lokasi yang dipersoalkan sekaligus melakukan dokumentasi lapangan.
"Terkait adanya aktivitas penambangan, kami akan meminta Cabang Dinas ESDM Wilayah I melakukan pengecekan lapangan guna memastikan informasi tersebut dan mengambil dokumentasi lapangan," ujarnya.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah lebih lanjut. ESDM menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran.
"Apabila terbukti benar adanya penambangan maka Kepala Dinas ESDM akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sultanisah melalui pesan WhatsApp kepada media ini.
Dalam regulasi pertambangan, kegiatan operasi produksi tanpa dokumen yang dipersyaratkan dapat berujung pada sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha pertambangan. Bahkan dalam kondisi tertentu, pelanggaran di sektor pertambangan dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Kini perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan lapangan yang akan dilakukan Dinas ESDM Sulawesi Tengah. Di tengah proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah yang terus berjalan dan kebutuhan material yang terus meningkat.
Editor : Syam Manto
