Proyek Preservasi Ruas Jalan Buol–Lakuan Senilai Rp16,8 Miliar Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Prosedur Teknis


JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Pelaksanaan proyek preservasi Ruas Jalan Buol–Lakuan dengan nilai kontrak sebesar Rp16,8 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 diduga dikerjakan tidak sesuai dengan prosedur teknis yang berlaku. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan adanya pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi memengaruhi kualitas hasil konstruksi.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Salah satunya adalah dimensi galian untuk pekerjaan patching yang diduga hanya berkisar antara 2 hingga 10 sentimeter.
Selain itu, proses penggalian pada pekerjaan perbaikan perkerasan jalan diketahui menggunakan alat berat excavator, bukan menggunakan asphalt cutter dan jackhammer sebagaimana lazim diterapkan dalam pekerjaan perbaikan jalan sesuai standar teknis.
Temuan lainnya menunjukkan adanya penggunaan material Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A yang diduga menggunakan material sirtu bercampur lumpur. Di beberapa titik, material LPA juga terlihat dicampur dengan semen menggunakan excavator secara langsung di lokasi proyek. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penyesuaian terhadap material yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pada tanggal 2 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WITA, proses pengaspalan juga terpantau tetap berlangsung meskipun dalam kondisi hujan. Secara teknis, pelaksanaan pengaspalan saat hujan umumnya tidak direkomendasikan karena berpotensi memengaruhi daya ikat aspal dan menurunkan mutu pekerjaan.
Selain itu, pengaplikasian cairan perekat (tack coat/prime coat) diduga dilakukan secara manual menggunakan gayung atau kaleng bekas dari dalam drum, bukan menggunakan alat penyemprot mekanis (asphalt sprayer) sebagaimana praktik umum pekerjaan konstruksi jalan.
Pelaksana proyek, PT Surya Lima Perkasa, juga terpantau melakukan pemadatan aspal menggunakan roller sebanyak sekitar empat lintasan. Dalam Spesifikasi Umum Bina Marga, jumlah lintasan pemadatan umumnya ditentukan berdasarkan hasil pengujian lapangan untuk memastikan tingkat kepadatan yang dipersyaratkan dapat tercapai.
Sejumlah temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan proyek.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 BPJN, Eko Prasetyo Galih, melalui surat klarifikasi teknis Nomor PB.0106-BPJN18.5.2/04 yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada wartawan, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menarik kesimpulan karena seluruh temuan masih dalam proses evaluasi sesuai mekanisme kontrak.
"Mengenai dimensi galian, metode pencampuran, pekerjaan saat hujan, pemadatan, tack coat, prime coat, penggunaan alat, material LPA, patching, overlay, kerataan jalan, mutu aspal maupun item teknis lainnya masih dalam proses evaluasi sesuai mekanisme kontrak. Oleh karena itu, belum dapat disimpulkan sebagai gagal mutu tanpa hasil pemeriksaan resmi," jelas Eko dalam surat klarifikasinya, Minggu (28/6).
Ia menegaskan, apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi kontrak, pihaknya akan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Apabila dalam pelaksanaan ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi, PPK memiliki kewenangan memerintahkan perbaikan, pengujian ulang, pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, atau tindakan kontraktual lainnya sesuai ketentuan kontrak dan Spesifikasi Umum Bina Marga," tegasnya.
Eko juga menambahkan bahwa karena proyek masih berada dalam tahap pelaksanaan, seluruh tanggung jawab terhadap mutu pekerjaan masih berada di tangan penyedia jasa.
"Paket ini sedang dalam masa pelaksanaan. Setiap kegagalan mutu maupun kerusakan terhadap pekerjaan masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa dan wajib diperbaiki dengan tetap memperhatikan mutu serta tanpa adanya pembayaran kembali," pungkasnya.
Meski demikian, dalam surat klarifikasi tersebut, belum terdapat penjelasan khusus terkait sorotan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan BPJN selama proses pelaksanaan proyek berlangsung.

Editor : Syam Manto 

Lebih baru Lebih lama