JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Aktivitas pengolahan emas menggunakan tong dengan bahan kimia sianida kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang diduga berlangsung di wilayah hulu sungai Desa Tolau, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, memicu keresahan warga karena dikhawatirkan mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada aliran sungai tersebut.
Pengolahan emas menggunakan sianida memang dikenal sebagai metode yang digunakan untuk memisahkan emas dari material batuan. Namun, penggunaan bahan kimia beracun tersebut tanpa pengelolaan limbah yang memadai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup.
Warga Desa Tolau, Taslim Sulu, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sedikitnya dua lokasi pengolahan emas menggunakan tong dan sianida di kawasan hulu Gunung Tolau yang aliran sungainya bermuara hingga ke Desa Dopalak.
"Di Gunung Tolau bagian atas yang muaranya sampai ke Desa Dopalak, ada dua tempat pengolahan emas menggunakan tong dan sianida di sekitar sungai. Masyarakat sangat resah dengan aktivitas ini," ujarnya. (01/06/2026).
Menurut Taslim, dampak yang dirasakan masyarakat mulai terlihat di sepanjang aliran sungai. Sejumlah biota air seperti udang, ikan, dan belut dilaporkan mati, bahkan sebagian mengalami perubahan warna yang tidak biasa.
"Sungai sudah tercemar. Ada udang, ikan, dan belut yang mati sampai warnanya menghijau.
Kami khawatir dampaknya akan semakin besar jika tidak segera ditangani," tambahnya.
Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Buol, dapat segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas pengolahan emas yang menggunakan sianida tersebut sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
"Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menghentikan pengolahan emas yang menggunakan sianida karena sangat membahayakan masyarakat dan lingkungan," tegasnya.
Sementara itu, seorang warga Kecamatan Paleleh lainnya menilai penindakan terhadap aktivitas pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia berbahaya tidak boleh hanya difokuskan pada satu desa saja. Menurutnya, persoalan tersebut terjadi di beberapa wilayah dan harus ditangani secara menyeluruh.
"Kalau boleh jangan hanya Desa Tolau yang ditindak. Harus merata, khususnya di wilayah Paleleh. Contohnya di Desa Lintidu, dampaknya bahkan lebih besar dibandingkan yang terjadi di Tolau," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa limbah hasil pengolahan emas diduga dibuang langsung ke aliran sungai yang akhirnya bermuara hingga ke laut. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memperluas dampak pencemaran dan mengancam kehidupan masyarakat di berbagai desa yang berada di sepanjang daerah aliran sungai.
"Perusakan lingkungan hidup dan limbahnya dibuang ke sungai bahkan sampai ke laut. Dampaknya bukan hanya dirasakan Desa Tolau, tetapi seluruh masyarakat di wilayah Paleleh. Percuma kalau hanya satu lokasi yang ditindak. Kalau bisa harus menyeluruh agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat dan tidak semakin merusak lingkungan," katanya.
Keresahan masyarakat ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak terkait. Penggunaan sianida dalam pengolahan emas tanpa pengawasan dan pengelolaan limbah yang sesuai standar berpotensi mencemari sumber air, merusak ekosistem sungai, mengganggu mata pencaharian warga, hingga menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat yang menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, serta pihak terkait lainnya segera melakukan investigasi lapangan, mengambil sampel kualitas air, dan menindak tegas aktivitas pengolahan emas yang terbukti menggunakan bahan berbahaya tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan.
Masyarakat menegaskan bahwa upaya penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh tanpa tebang pilih, demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kesehatan generasi yang akan datang.** (Syam)
