Tambang Emas Ilegal Bugu Kian Mengkhawatirkan, Akses Lewat Paleleh Buol dan Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan Warga

 


JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Bugu, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kembali menjadi sorotan serius. Meski lokasi tambang ilegal tersebut berada di wilayah Gorontalo, akses keluar masuk alat berat menuju lokasi tambang justru melewati wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, khususnya Kecamatan Paleleh.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai Kecamatan Paleleh kini seolah menjadi jalur utama mobilisasi alat berat yang digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Bugu.
Salah seorang warga Kecamatan Paleleh mengaku prihatin dengan situasi yang terjadi saat ini. Menurutnya, aktivitas alat berat yang terus melintas tidak hanya merusak infrastruktur dan akses jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.
"Saya sedikit prihatin dengan keadaan Kecamatan Paleleh sekarang yang dijadikan akses keluar masuk alat berat menuju tambang ilegal di Bugu. Saat ini pemerintah dan aparat tidak lagi berada di garis terdepan untuk menghentikan aktivitas tersebut. Keberadaan tambang ilegal ini sangat meresahkan masyarakat karena memiliki dampak yang merugikan, terutama kerusakan jalan dan perkebunan warga yang dilalui alat berat," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa eksploitasi kawasan hutan secara masif dapat memicu bencana lingkungan. Menurutnya, masyarakat perlu belajar dari berbagai kejadian bencana yang terjadi di sejumlah daerah akibat kerusakan hutan dan daerah aliran sungai.
"Kita bercermin pada berbagai kejadian di daerah lain. Hanya dalam hitungan jam, banjir dapat menghancurkan permukiman akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh tangan-tangan rakus. Jika aktivitas tambang ilegal dengan alat berat terus berlangsung, bukan tidak mungkin dampak serupa akan terjadi di kemudian hari," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para penambang manual, saat ini diduga telah terdapat belasan alat berat yang beroperasi di kawasan PETI Bugu. Bahkan sebagian besar aktivitas pengolahan disebut dilakukan oleh pihak-pihak yang berasal dari luar daerah.
Menurut warga, kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan karena keuntungan ekonomi lebih banyak dinikmati oleh pihak luar, sementara masyarakat sekitar justru harus menanggung dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
"Mereka yang memperoleh keuntungan, sementara masyarakat Paleleh yang menerima dampaknya. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan agar tidak dirusak oleh pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan semata," ujarnya. 
Sementara itu, terkait maraknya aktivitas PETI Bugu yang aksesnya melalui wilayah Buol, Kapolsek Paleleh IPTU Agil memberikan tanggapan yang menggambarkan kompleksitas penanganan kasus tersebut.
Sebagaimana dilansir dari media DetikFakta.com, IPTU Agil menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu koordinasi dan perintah dari instansi yang memiliki kewenangan langsung terhadap wilayah lokasi tambang.
"Mengenai PETI Bugu, saya menunggu perintah dari pihak terkait yang punya wilayah Pohuwato atau Gorontalo, karena kewenangan Polsek terbatas dalam penanganan PETI," ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kendala dalam penanganan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan lintas wilayah administrasi dan hukum. Di satu sisi, akses menuju lokasi tambang melewati wilayah hukum Polsek Paleleh, namun lokasi aktivitas pertambangan berada di wilayah Provinsi Gorontalo yang menjadi kewenangan aparat setempat.
Situasi ini dinilai menjadi celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh para pelaku maupun cukong tambang ilegal untuk terus menjalankan aktivitasnya.
Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Jeratan Hukum
Aktivitas PETI tidak hanya mengancam kelestarian hutan dan ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti banjir, longsor, sedimentasi sungai, hingga pencemaran lingkungan.
Selain itu, para pelaku pertambangan tanpa izin juga dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi kehutanan, serta pihak terkait di Sulawesi Tengah dan Gorontalo dapat membangun koordinasi yang lebih kuat untuk menghentikan aktivitas PETI di kawasan Hutan Bugu sebelum kerusakan yang lebih besar terjadi.
Desakan agar dilakukan tindakan tegas terus menguat. Warga menilai bahwa penyelamatan kawasan hutan dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas bersama demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan keselamatan generasi mendatang. ***

Lebih baru Lebih lama