Terungkap! Dugaan Solar Bersubsidi Dipasok ke Stone Crusher dan AMP Proyek Jalan di Buol

 


JURNALNUSANTARA.ID | Buol, Sulawesi Tengah – Jejak dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diduga bermula dari sebuah gudang di kawasan Malosong, Pantai Kapal, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Dari lokasi tersebut, ribuan liter solar diduga mengalir ke mesin-mesin proyek jalan di Kabupaten Buol, bukan kepada nelayan, petani, maupun masyarakat yang menjadi sasaran penerima subsidi pemerintah.
Selama beberapa hari, tim investigasi JURNALNUSANTARA.ID melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi BBM tersebut. Hasil penelusuran di lapangan mengarah pada dugaan adanya pola distribusi yang berlangsung berulang, sistematis, dan terorganisasi.
Berdasarkan temuan tim, solar bersubsidi diduga dibeli di sejumlah SPBU menggunakan beberapa kendaraan, kemudian dikumpulkan di gudang penampungan. Selanjutnya BBM tersebut dipindahkan menggunakan pompa ke dalam drum sebelum dikirim ke lokasi Stone Crusher dan Asphalt Mixing Plant (AMP) sebagai bahan bakar operasional penyedia material proyek jalan.
Pada Sabtu, 4 Juli 2026, tim investigasi mendatangi lokasi Stone Crusher dan AMP di Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol. Di lokasi tersebut terparkir sebuah truk bak kayu hijau bernomor polisi DN 8722 DU yang mengangkut 29 drum bermerek Pertamina.
Sejumlah pekerja di lokasi menyebut drum-drum tersebut diduga berisi sekitar enam ton solar bersubsidi yang didatangkan dari sebuah gudang milik Suardin Amsal di kawasan Pantai Kapal, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Keterangan para pekerja tersebut sejalan dengan hasil penelusuran tim investigasi. Sejumlah kendaraan diduga berulang kali melakukan pengisian solar bersubsidi menggunakan barcode di SPBU 74.945.10 Jalan Usman Binol, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Setelah tangki kendaraan terisi penuh, solar diduga dibawa ke gudang penampungan untuk dipindahkan ke dalam drum, kemudian dikirim menuju Stone Crusher dan AMP di Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol.
Apabila dugaan pola tersebut terbukti melalui proses hukum, maka subsidi energi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil berpotensi dialihkan menjadi bahan bakar operasional industri proyek jalan dengan nilai pekerjaan yang mencapai sekitar Rp100 miliar.
Penelusuran tim investigasi juga mengarah pada sejumlah proyek yang diduga memperoleh pasokan BBM tersebut, di antaranya pekerjaan PT Wahana Cipta Lestari senilai Rp72 miliar, CV Cemerlang Abadi Konstruksi senilai Rp2,651 miliar, proyek penanganan abrasi pantai oleh BPBD Provinsi Sulawesi Tengah di Desa Timbulon senilai sekitar Rp2 miliar, serta proyek preservasi jalan nasional oleh PT Surya Lima Perkasa senilai Rp16,8 miliar.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana. Apabila dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk operasional industri seperti Stone Crusher, AMP maupun armada proyek terbukti melalui proses hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat melakukan konfirmasi di lokasi, tim investigasi meminta penjelasan terkait dugaan masuknya solar bersubsidi ke tangki industri Stone Crusher dan AMP di Kecamatan Momunu. Bambang, yang disebut sebagai Manajer Operasional dan Logistik sekaligus pelaksana lapangan AMP, mengaku tidak mengetahui proses masuknya BBM tersebut.
"Saya tidak tahu soal masuknya BBM solar di AMP. Yang tahu itu Hoga, bukan saya," ujar Bambang kepada tim investigasi, Senin malam (6/7/2026).
Hingga laporan investigasi ini diterbitkan, pihak yang disebut Bambang, yakni Hoga, belum memberikan keterangan resmi kepada tim investigasi meskipun telah diupayakan konfirmasi. JURNALNUSANTARA.ID tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Editor : Syam Manto

Lebih baru Lebih lama