JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah menyoroti pelaksanaan proyek preservasi Jalan Nasional Ruas Buol–Lakuan senilai Rp16,8 miliar yang saat ini dikerjakan oleh PT Surya Lima Perkasa. Sorotan tersebut muncul menyusul adanya temuan kerusakan dini pada sejumlah titik ruas jalan yang baru saja selesai dikerjakan.
Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bereki, menilai munculnya kerusakan pada tahap awal pelaksanaan proyek merupakan sinyal serius yang perlu mendapat perhatian semua pihak, baik dari aspek mutu pekerjaan, pengawasan, maupun kepatuhan terhadap spesifikasi teknis yang berlaku.
"Proyek bernilai Rp16,8 miliar yang baru dikerjakan seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan justru menunjukkan gejala kerusakan seperti retak dan berlubang dalam waktu singkat," ujar Harsono kepada Feamenews di Buol, Minggu (5/7/2026).
Menurut Harsono, apabila benar ditemukan adanya pekerjaan galian patching yang dangkal, penggunaan metode pembongkaran yang tidak sesuai prosedur, penggunaan material Lapis Pondasi Agregat (LPA) yang bercampur lumpur, hingga pelaksanaan pengaspalan saat kondisi hujan, maka hal tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar kesalahan teknis biasa.
"Jika temuan-temuan itu terbukti, maka ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan indikasi lemahnya pengendalian mutu di lapangan. Dalam pekerjaan konstruksi jalan, setiap tahapan memiliki standar yang wajib dipatuhi karena sedikit penyimpangan saja dapat berdampak besar terhadap umur layanan jalan," tegasnya.
KRAK Sulteng juga menyoroti pentingnya fungsi pengawasan, baik dari pihak pelaksana maupun pengawas lapangan. Menurut Harsono, munculnya kerusakan dini tidak cukup dijawab dengan klarifikasi administratif semata, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis yang komprehensif.
Ia mendorong agar dilakukan pengujian laboratorium terhadap material, pemeriksaan kondisi lapangan, evaluasi tingkat kepadatan, serta audit teknis secara independen untuk mengetahui penyebab pasti kerusakan yang terjadi.
"Publik berhak mengetahui apakah kerusakan tersebut disebabkan oleh metode pelaksanaan, kualitas material, atau justru karena lemahnya pengawasan selama proses pekerjaan berlangsung," katanya.
Harsono menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, maka penyedia jasa harus bertanggung jawab penuh untuk melakukan perbaikan tanpa membebani keuangan negara.
"Sebaliknya, jika ditemukan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam fungsi pengawasan juga harus dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
Lebih lanjut, KRAK Sulteng menilai bahwa proyek infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
"Proyek yang dibiayai oleh rakyat harus dijaga dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan. Kualitas infrastruktur yang dibangun merupakan cerminan dari kualitas tata kelola pembangunan itu sendiri," pungkas Harsono.
Editor : Syam Manto
