Pemdes Baturata dan Kwalabesar Tutup Akses Jalan Menuju PETI Bugu, Aktivitas Tambang Diduga Masih Berlangsung


JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Pemerintah Desa (Pemdes) Baturata dan Pemdes Kwalabesar, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, bersama Pemerintah Kecamatan Paleleh, resmi menyepakati penutupan akses jalan desa menuju kawasan tambang di Bugu. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah tegas menyikapi dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan itu dihasilkan melalui Musyawarah Bersama yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Baturata pada Minggu (26/7/2026) pukul 19.30 WITA. Musyawarah dihadiri Camat Paleleh Lukman Djupandang, S.Pt., Kepala Desa Baturata Mustalib, Kepala Desa Kwalabesar Iswadi Suleman, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT/RW, Linmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tenaga pendidik, serta perwakilan pemuda dari kedua desa.
Dalam forum tersebut, peserta musyawarah menyepakati empat poin penting sebagai dasar pelaksanaan di lapangan, yakni menyusun Peraturan Desa (Perdes) mengenai pemanfaatan jalan desa, melarang penggunaan jalan desa oleh alat berat untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, menutup akses jalan menuju lokasi tambang Bugu, serta memasang pembatas berupa pemertalan jalan dan drum pada titik-titik strategis yang telah ditentukan pemerintah desa.
Kepala Desa Kwalabesar, Iswadi Suleman, menegaskan bahwa jalan desa dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan peruntukannya.
"Kami tidak melarang aktivitas masyarakat yang sesuai aturan. Namun apabila jalan desa dimanfaatkan untuk kegiatan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah desa berkewajiban mengambil langkah tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan aset desa," tegas Iswadi.
Senada dengan itu, Kepala Desa Baturata, Mustalib, menegaskan bahwa keputusan penutupan akses bukan merupakan kebijakan sepihak pemerintah desa, melainkan hasil kesepakatan bersama seluruh unsur masyarakat dan pemerintah.
"Ini bukan keputusan kepala desa sendiri, tetapi hasil kesepakatan bersama antara dua pemerintah desa, pemerintah kecamatan, lembaga desa, dan tokoh masyarakat. Kami ingin menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan fasilitas umum digunakan sesuai peruntukannya," ujarnya.
Sementara itu, Camat Paleleh, Lukman Djupandang, S.Pt., menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan menghormati hasil musyawarah tersebut sebagai bagian dari kewenangan pemerintah desa dalam mengatur aset dan fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya.
Menurutnya, setiap persoalan di wilayah sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah, dialog, dan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemerintah kecamatan mendukung langkah-langkah yang ditempuh melalui mekanisme musyawarah. Harapannya seluruh pihak dapat menghormati keputusan bersama ini serta tetap menjaga situasi yang aman, kondusif, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Lukman.
Hasil musyawarah tersebut telah dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Pemerintah Desa Baturata, Pemerintah Desa Kwalabesar, bersama Pemerintah Kecamatan Paleleh berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan bersama tersebut demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kepentingan masyarakat di wilayah Kecamatan Paleleh.

Salah Satu Alat Berat yang Beroperasi Di PETI Bugu
 

Namun demikian, berdasarkan informasi dari salah satu narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, hingga saat ini aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Bugu diduga masih terus berlangsung meskipun telah ada keputusan penutupan akses jalan menuju lokasi.
Narasumber tersebut menyebutkan bahwa sejumlah alat berat masih berada dan beroperasi di kawasan tambang tersebut.
"Kurang lebih masih ada sekitar 12 unit alat berat yang berada di lokasi dan aktivitas penambangan diduga masih terus berjalan," ungkap narasumber tersebut.

Lebih baru Lebih lama