Belum Genap Sebulan, Jalan Nasional Buol–Lakuan Rp16,8 Miliar Mulai Retak dan Berlubang



JURNALNUSANTARA.ID, BUOL - Proyek Preservasi Jalan Nasional Ruas Buol–Lakuan senilai Rp16,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 diduga mulai mengalami kerusakan di sejumlah titik, meskipun sebagian pekerjaan baru saja selesai dilaksanakan.
Berdasarkan pantauan Media Jurnal Nusantara di lapangan pada Sabtu (4/7/2026), sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Buol terlihat mulai mengalami kerusakan dini. Beberapa titik menunjukkan adanya lubang serta retakan yang menyerupai pola alligator cracking atau retak buaya, yang umumnya menjadi indikasi penurunan kualitas struktur perkerasan jalan.
Selain itu, pada beberapa lokasi, lapisan aspal tampak mudah terurai dan butiran agregatnya lepas hanya dengan tekanan ringan menggunakan jari tangan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penurunan mutu pekerjaan yang perlu segera dilakukan pengujian dan evaluasi oleh pihak berwenang.
Temuan terbaru ini sekaligus memperkuat hasil investigasi Feamenews sebelumnya terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh PT Surya Lima Perkasa.
Dalam pemberitaan sebelumnya, wartawan menemukan sejumlah indikasi pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur teknis. Di antaranya, dimensi galian pekerjaan patching yang hanya berkisar antara 2 hingga 10 sentimeter, serta penggunaan alat berat excavator untuk membongkar perkerasan jalan tanpa didahului proses pemotongan menggunakan asphalt cutter maupun jackhammer, sebagaimana lazim diterapkan dalam pekerjaan rehabilitasi jalan.
Selain itu, di beberapa lokasi ditemukan material Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A yang diduga menggunakan material sirtu bercampur lumpur. Pada titik lainnya, material LPA juga terlihat dicampur dengan semen secara langsung menggunakan excavator di lokasi proyek. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian metode pelaksanaan dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
Feamenews juga mendapati proses penghamparan aspal tetap dilakukan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WITA saat hujan masih mengguyur lokasi pekerjaan. Secara teknis, pekerjaan pengaspalan dalam kondisi hujan umumnya tidak direkomendasikan karena berpotensi memengaruhi daya rekat aspal terhadap permukaan jalan dan menurunkan mutu konstruksi.
Di sisi lain, pengaplikasian tack coat maupun prime coat terpantau dilakukan secara manual menggunakan gayung atau kaleng bekas dari dalam drum, bukan menggunakan alat asphalt sprayer. Sementara itu, proses pemadatan aspal yang terlihat hanya dilakukan sekitar empat lintasan juga menimbulkan pertanyaan, mengingat jumlah lintasan ideal dalam pekerjaan perkerasan jalan umumnya ditentukan berdasarkan hasil uji kepadatan lapangan sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga.
Berbagai temuan tersebut kini seolah mendapat pembenaran awal setelah kondisi jalan mulai menunjukkan gejala kerusakan, padahal usia pekerjaan belum genap satu bulan sejak pelaksanaan.
Kerusakan dini pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tentu menjadi perhatian publik. Sebab, secara umum, pekerjaan preservasi jalan diharapkan mampu mempertahankan kondisi jalan dalam jangka waktu tertentu, bukan justru menunjukkan kerusakan pada tahap awal setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 BPJN, Eko Prasetyo Galih, melalui surat klarifikasi teknis Nomor PB.0106-BPJN18.5.2/04 yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp kepada wartawan, menyatakan bahwa seluruh temuan yang disampaikan masih dalam proses evaluasi sesuai mekanisme kontrak sehingga belum dapat disimpulkan sebagai kegagalan mutu.
Menurut Eko, apabila hasil evaluasi nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, pihaknya memiliki kewenangan untuk memerintahkan perbaikan, pengujian ulang, hingga pembongkaran terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Ia juga menegaskan bahwa selama proyek masih berada dalam masa pelaksanaan, seluruh tanggung jawab atas mutu pekerjaan maupun kerusakan tetap berada pada penyedia jasa dan wajib diperbaiki tanpa adanya pembayaran tambahan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) belum memberikan penjelasan secara khusus terkait efektivitas fungsi pengawasan selama proses pelaksanaan proyek berlangsung.
Publik kini menantikan hasil evaluasi resmi dari pihak terkait untuk memastikan apakah kerusakan dini tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian teknis atau justru mengindikasikan adanya permasalahan kualitas pekerjaan yang memerlukan tindakan korektif lebih lanjut.

Editor : Syam Manto

Lebih baru Lebih lama