JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Jemi Todar akhirnya memberikan penjelasan terkait sorotan terhadap material timbunan yang berasal dari kawasan Gunung Kali, Kabupaten Buol.
Jemi menjelaskan bahwa material tersebut merupakan hasil pekerjaan pemotongan lereng (cutting) dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan evakuasi Kelurahan Leok II–Gunung Kali.
Menurutnya, pekerjaan pemotongan lereng dilakukan karena kondisi jalan di kawasan tersebut cukup terjal. Pemotongan diperlukan untuk membuat badan jalan lebih landai sehingga akses masyarakat menjadi lebih mudah dan aman.
Ia menegaskan, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan proyek dan telah masuk dalam perhitungan pekerjaan.
Namun, material hasil pemotongan lereng yang volumenya cukup banyak menimbulkan persoalan tersendiri. Material tidak bisa seluruhnya ditumpuk di sekitar lokasi karena keterbatasan tempat dan adanya lahan perkebunan milik masyarakat.
Akibatnya, material harus diangkut menggunakan kendaraan menuju lokasi lain. Salah satu lokasi yang digunakan untuk menempatkan material tersebut merupakan lahan milik Jemi yang berjarak sekitar 2,5 kilometer dari titik pekerjaan.
Jemi bahkan mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk proses pengangkutan material tersebut.
“Justru sekarang saya ini keluar biaya ekstra untuk buang tanah itu pakai mobil. Saya justru keluar biaya ekstra itu. Sekarang yang tanggung biaya ekstra saya siapa?” ungkapnya.
Meski mengeluarkan biaya tambahan, Jemi mengatakan hal tersebut bukan menjadi persoalan baginya karena pekerjaan dilakukan dengan niat membantu dan menyelesaikan pekerjaan sesuai kebutuhan di lapangan.
Ia juga membantah adanya dugaan bahwa material hasil pengerukan tersebut memiliki nilai komersial atau diperjualbelikan.
“Di mana nilai komersilnya?” tegas Jemi.
Sebelumnya, aktivitas pengerukan di kawasan Gunung Kali menjadi perhatian karena adanya material hasil pekerjaan yang kemudian dipindahkan dari lokasi proyek.
Dinas PUPR Kabupaten Buol menjelaskan bahwa material sisa pekerjaan dapat dipindahkan atau dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat, khususnya sebagai material timbunan. Namun, material tersebut tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan sebagai komoditas.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol juga telah melakukan verifikasi di lapangan. Hasil verifikasi menyebutkan bahwa pengerukan di Gunung Kali merupakan bagian dari pekerjaan proyek pemerintah dan bukan aktivitas pertambangan batuan komersial.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Jemi berharap persoalan material hasil pengerukan dapat dilihat secara utuh sesuai kondisi pekerjaan di lapangan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai tujuan kegiatan tersebut.
Editor : Syam Manto
