Gubernur Sulteng Tegas Sebut Tanpa RKAB Ilegal, Mengapa Tambang Air Terang Tetap Beroperasi?

 


JURNALNUSANTARA.ID, BUOL - Buol – Pernyataan tegas Gubernur Sulawesi Tengah bahwa aktivitas produksi tambang tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan tindakan ilegal kembali memunculkan pertanyaan publik terkait aktivitas pertambangan di Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol.
"Itu tidak bisa. Kalau tidak ada RKAB, itu ilegal," tegas Gubernur Sulawesi Tengah saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (4/6/2026).
Pernyataan tersebut dinilai tidak menyisakan ruang tafsir. Dalam regulasi pertambangan, RKAB merupakan dokumen yang menjadi dasar legal pelaksanaan kegiatan produksi. Tanpa persetujuan RKAB, aktivitas produksi tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Namun, setelah pernyataan itu disampaikan, muncul pertanyaan yang lebih besar. Jika produksi tanpa RKAB dinyatakan ilegal, mengapa aktivitas pengambilan material batu, pengolahan melalui stone crusher, hingga penjualan batu split di Desa Air Terang masih berlangsung hingga saat ini?
Fakta tersebut bukan sekadar dugaan. Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Sultanisah, mengakui bahwa PT Wahana Cipta Lestari belum memiliki RKAB yang disetujui.
Selain itu, Cabang Dinas ESDM Wilayah Buol–Tolitoli juga mengungkapkan bahwa aktivitas produksi berlangsung tanpa Kepala Teknik Tambang (KTT), jabatan yang diwajibkan dalam operasional pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, pemerintah mengetahui adanya persoalan tersebut sekaligus memahami konsekuensi hukumnya. Namun hingga kini belum diketahui tindakan apa yang telah dilakukan setelah fakta tersebut terungkap.
Sampai saat ini belum terlihat adanya penghentian aktivitas secara terbuka. Belum ada pula penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan lapangan maupun sanksi yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia 45 menilai persoalan utama bukan lagi sekadar ada atau tidaknya RKAB, melainkan bagaimana pengawasan dan penegakan aturan dijalankan oleh instansi yang berwenang.
"Pengawasan tidak diukur dari banyaknya pernyataan yang disampaikan, tetapi dari tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar perwakilan organisasi tersebut.
Mereka mempertanyakan apakah Dinas ESDM Sulawesi Tengah telah menjalankan seluruh kewenangan pengawasannya. Selain itu, publik juga menunggu penjelasan apakah Inspektur Tambang telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Menurut mereka, aktivitas yang terjadi tidak berhenti pada proses pengambilan material batu di lokasi tambang. Material tersebut diproduksi, diolah melalui fasilitas stone crusher, kemudian menjadi batu split yang siap dipasarkan dan digunakan dalam proyek konstruksi.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa batu split hasil produksi tersebut digunakan untuk mendukung proyek rekonstruksi jalan dan jembatan senilai Rp72 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Wahana Cipta Lestari, perusahaan yang juga merupakan pemegang IUP Operasi Produksi pada lokasi tambang yang hingga kini disebut belum memiliki RKAB yang disetujui.
"Jika Dinas ESDM Sulawesi Tengah telah menyatakan RKAB perusahaan belum disetujui, sementara gubernur menegaskan produksi tanpa RKAB adalah ilegal, lalu atas dasar apa material batu hasil produksi tersebut dapat diolah, diperjualbelikan, dan digunakan dalam proyek pemerintah yang dibiayai uang negara?" kata perwakilan Laskar Anti Korupsi Indonesia 45.
Mereka menegaskan bahwa RKAB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar legal yang mengatur rencana produksi, volume penambangan, penjualan hasil tambang, hingga mekanisme pengawasan kegiatan usaha pertambangan.
Ketika material hasil tambang telah masuk ke rantai pasok proyek pemerintah, menurut mereka, yang dipersoalkan tidak lagi hanya aktivitas di lokasi tambang, tetapi juga legalitas material yang digunakan dalam pekerjaan yang dibiayai APBD.
Rangkaian fakta yang muncul dinilai menimbulkan pertanyaan publik. Dinas ESDM mengakui RKAB belum disetujui, pejabat ESDM mengakui KTT belum tersedia, gubernur menyatakan produksi tanpa RKAB adalah ilegal, namun aktivitas produksi dan pengolahan material masih berlangsung.
"Semakin lama aktivitas itu berlangsung tanpa adanya tindakan yang terlihat, semakin besar pula pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan aturan di sektor pertambangan," ujar perwakilan organisasi tersebut.
Aktivitas tambang dan stone crusher tersebut juga disebut berkaitan dengan kelompok usaha yang dikendalikan pengusaha asal Kabupaten Tolitoli, Suardin Amsal alias Bolong.
Pada titik ini, yang dinilai sedang diuji bukan hanya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pertambangan, tetapi juga komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah dibuat.
Sebab aturan yang tidak ditegakkan hanya akan menjadi dokumen. Dan pernyataan yang tidak diikuti tindakan pada akhirnya hanya akan menjadi kutipan. Publik kini menunggu langkah nyata dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.

Editor : Syam Manto

Lebih baru Lebih lama