JURNALNUSANTARA.ID, PALU – Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Buol didampingi Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta PIC Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Buol.
Kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Buol dalam rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola sektor pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Rakor yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut membahas sejumlah persoalan dan tantangan dalam pelayanan publik bidang pertanahan di Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, menegaskan bahwa sektor pertanahan memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi secara bersama-sama.
Salah satunya adalah masih banyaknya aset pemerintah daerah berupa tanah, gedung, maupun jalan yang belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan kerawanan terhadap penguasaan maupun kehilangan aset apabila tidak segera ditertibkan dan diberikan kepastian hukum.
Selain persoalan aset, konflik pertanahan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah juga menjadi perhatian. Konflik tersebut berpotensi menghambat pembangunan maupun investasi apabila tidak ditangani dengan mekanisme penyelesaian yang jelas dan berkeadilan.
Gubernur juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan pertanahan, mulai dari lamanya proses penerbitan sertifikat, biaya pengurusan, hingga aspek transparansi pelayanan. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka celah terjadinya pungutan liar maupun praktik korupsi.
Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, Gubernur mengajak seluruh pemerintah daerah memperkuat komitmen bersama melalui penertiban dan pengamanan data aset pertanahan sehingga memiliki kepastian hukum yang jelas.
Digitalisasi serta transparansi pelayanan juga didorong untuk terus diperkuat guna mempercepat proses layanan sekaligus menutup celah terjadinya pungutan liar dan praktik korupsi.
Pengawasan internal turut menjadi perhatian dengan mendorong peran aktif Inspektorat serta optimalisasi penerapan Whistleblowing System (WBS) yang dapat melibatkan perangkat daerah maupun masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.
Seluruh penyelenggara pemerintahan juga diingatkan untuk bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan kewenangan, menolak segala bentuk gratifikasi, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Buol melalui keikutsertaan dalam rakor tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat langkah pembenahan tata kelola pertanahan di daerah, termasuk dalam hal pengamanan aset pemerintah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan potensi korupsi.
Melalui sinergi pemerintah daerah, KPK RI, Kementerian ATR/BPN, dan seluruh pemangku kepentingan, pelayanan pertanahan di Sulawesi Tengah diharapkan semakin berkualitas, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat serta memastikan pengelolaan aset dan pelayanan pertanahan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Buol didampingi Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta PIC Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Buol.
Kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Buol dalam rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola sektor pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Rakor yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut membahas sejumlah persoalan dan tantangan dalam pelayanan publik bidang pertanahan di Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, menegaskan bahwa sektor pertanahan memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi secara bersama-sama.
Salah satunya adalah masih banyaknya aset pemerintah daerah berupa tanah, gedung, maupun jalan yang belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan kerawanan terhadap penguasaan maupun kehilangan aset apabila tidak segera ditertibkan dan diberikan kepastian hukum.
Selain persoalan aset, konflik pertanahan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah juga menjadi perhatian. Konflik tersebut berpotensi menghambat pembangunan maupun investasi apabila tidak ditangani dengan mekanisme penyelesaian yang jelas dan berkeadilan.
Gubernur juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan pertanahan, mulai dari lamanya proses penerbitan sertifikat, biaya pengurusan, hingga aspek transparansi pelayanan. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka celah terjadinya pungutan liar maupun praktik korupsi.
Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, Gubernur mengajak seluruh pemerintah daerah memperkuat komitmen bersama melalui penertiban dan pengamanan data aset pertanahan sehingga memiliki kepastian hukum yang jelas.
Digitalisasi serta transparansi pelayanan juga didorong untuk terus diperkuat guna mempercepat proses layanan sekaligus menutup celah terjadinya pungutan liar dan praktik korupsi.
Pengawasan internal turut menjadi perhatian dengan mendorong peran aktif Inspektorat serta optimalisasi penerapan Whistleblowing System (WBS) yang dapat melibatkan perangkat daerah maupun masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.
Seluruh penyelenggara pemerintahan juga diingatkan untuk bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan kewenangan, menolak segala bentuk gratifikasi, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Buol melalui keikutsertaan dalam rakor tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat langkah pembenahan tata kelola pertanahan di daerah, termasuk dalam hal pengamanan aset pemerintah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan potensi korupsi.
Melalui sinergi pemerintah daerah, KPK RI, Kementerian ATR/BPN, dan seluruh pemangku kepentingan, pelayanan pertanahan di Sulawesi Tengah diharapkan semakin berkualitas, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat serta memastikan pengelolaan aset dan pelayanan pertanahan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sumber : Humas Pemda Buol
