JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Pelaksanaan proyek pemeliharaan berkala Jalan Batalipu senilai Rp3,33 miliar yang dikerjakan di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan. Selain disinyalir mengalami deviasi progres fisik, proyek tersebut juga diduga mengabaikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan di lokasi hingga akhir Juli 2026 menunjukkan aktivitas pekerjaan berlangsung dengan jumlah tenaga kerja yang sangat minim. Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja, pekerjaan harian umumnya hanya dikerjakan oleh tiga orang.
"Tidak juga, kalau cor kemarin kami ada tambahan orang," ujar seorang pekerja saat dikonfirmasi, Minggu (26/7), mengakui bahwa pekerjaan sehari-hari hanya mengandalkan tiga personel.
Tak hanya itu, para pekerja juga disebut tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan, sepatu boots, maupun rompi reflektif. Ketika ditanya mengenai penyediaan APD sejak awal pekerjaan, seorang pekerja menjawab singkat, "Belum ada, iya dari awal kerja."
Di lokasi proyek juga tidak ditemukan spanduk sosialisasi K3, pelaksanaan safety briefing, maupun keberadaan personel atau Ahli K3 Konstruksi yang bertugas mengawasi penerapan keselamatan kerja.
Sorotan turut mengarah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol, Darsyad. Dalam beberapa kali kunjungan ke lokasi proyek, Darsyad bersama sejumlah personel dinas disebut terlihat tidak menggunakan APD.
Saat dikonfirmasi, Darsyad mengaku telah memberikan imbauan secara lisan kepada pihak pelaksana agar menggunakan APD, namun tidak melakukan penghentian pekerjaan maupun penundaan pelaksanaan.
"Nah, itu kita sudah sampaikan ke pelaksana, 'Tolong gunakan itu'," ujar Darsyad, Senin (27/7).
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021, biaya penerapan SMKK merupakan komponen wajib dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek konstruksi. Komponen tersebut meliputi penyediaan APD, rambu keselamatan, hingga penugasan personel K3.
Tidak diterapkannya komponen keselamatan yang telah dianggarkan memunculkan pertanyaan mengenai realisasi penggunaan anggaran SMKK. Jika anggaran tersebut dialokasikan dalam kontrak namun tidak diterapkan di lapangan, kondisi tersebut dapat menimbulkan dugaan adanya pemangkasan anggaran atau ketidaksesuaian penggunaan dana pada komponen keselamatan kerja.
Sesuai ketentuan Permen PUPR, PPK memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara pekerjaan atau menolak pembayaran komponen K3 pada Monthly Certificate (MC) apabila penyedia jasa terbukti tidak menerapkan standar SMKK sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Syam Manto
