Kegiatan pengukuran yang dilaksanakan pada 16 Juli 2026 tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung masyarakat pelaku usaha agar memiliki kepastian hukum atas aset tanah yang digunakan untuk menunjang aktivitas ekonomi mereka.
Tim dari Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Buol turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran bidang tanah. Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas ukur Ifan bersama pendamping pemetaan Serli, dengan memastikan batas-batas bidang tanah sesuai kondisi nyata di lapangan.
Proses pengukuran dilakukan secara teliti agar menghasilkan data fisik yang akurat dan dapat menjadi dasar dalam tahapan penerbitan sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat penerima manfaat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melalui pelaksanaan program tersebut menegaskan bahwa legalitas aset tanah merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pengembangan usaha masyarakat.
Dengan adanya sertipikat tanah, pelaku UKM tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan aset, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi yang lebih luas, di antaranya:
✅ Memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki
✅ Mewujudkan tertib administrasi pertanahan masyarakat
✅ Membuka peluang akses permodalan melalui pemanfaatan sertipikat sebagai jaminan usaha
Bagi pelaku UKM, keberadaan sertipikat tanah menjadi modal penting untuk mengembangkan usaha secara lebih mandiri. Legalitas aset yang jelas dapat meningkatkan kepercayaan lembaga pembiayaan serta memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk memperluas kegiatan ekonomi.
Program Lintas Sektor (Lintor) ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Buol dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat, melalui proses pertanahan yang transparan, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, kegiatan ini turut mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Buol.
Melalui percepatan legalisasi aset tanah, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang memiliki kepastian hukum atas tanahnya serta mampu memanfaatkan aset tersebut sebagai kekuatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Buol mengajak masyarakat untuk terus mendukung tertib administrasi pertanahan, karena tanah yang memiliki legalitas jelas menjadi fondasi penting bagi usaha yang maju, aman, dan berkelanjutan.
Liputan : Suleman Hadis
