Program Ayam Petelur Desa Lilito Jadi Sorotan, Inspektorat Ungkap Mekanisme Pemeriksaan

 


JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Inspektorat Kabupaten Buol akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik dugaan penyimpangan pengadaan ayam petelur di Desa Lilito, Kecamatan Paleleh, serta dugaan keterlibatan Camat Paleleh dalam pelaksanaan program desa yang tengah menjadi perhatian masyarakat Inspektur Inspektorat Kabupaten Buol, Wahida, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini belum melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap substansi persoalan tersebut. Penanganan awal masih berada pada kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buol dalam rangka pembinaan dan pendalaman.

"Kami belum terlalu masuk ke persoalan itu, sekarang masih ditangani DPMD. Mekanismenya memang tidak harus terburu-buru. DPMD sudah datang dan kita duduk bersama untuk melakukan pembinaan," ujar Wahida saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki tahapan yang harus dilalui. Pembinaan menjadi langkah awal sebelum dilakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan tindak lanjut lebih jauh.
Wahida menjelaskan, Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan terhadap desa tidak menggunakan metode pemeriksaan secara keseluruhan, melainkan berdasarkan sistem sampling berbasis risiko.
"Setiap kecamatan kita periksa dua desa, tidak secara populasi. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan indikator risiko melalui Program Kerja Pemeriksaan Tahunan Berbasis Risiko (PKPT-BR)," jelasnya.
Ia mengakui bahwa keterbatasan jumlah personel dan anggaran menjadi salah satu kendala dalam melakukan pemeriksaan terhadap seluruh desa di Kabupaten Buol.
"Kami terkendala jumlah personel dan anggaran. Tidak memungkinkan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh desa secara bersamaan," katanya.
Lebih lanjut, Wahida menegaskan bahwa setiap hasil pemeriksaan Inspektorat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi rekomendasi sesuai fakta yang ditemukan di lapangan.
Apabila temuan hanya berkaitan dengan administrasi, maka pemerintah desa wajib melakukan perbaikan. Namun apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara maupun desa, maka pihak yang bertanggung jawab diwajibkan mengembalikan kerugian tersebut sesuai ketentuan.
"Kalau administrasi, diperbaiki. Tetapi kalau sudah ada dampak kerugian negara, harus dikembalikan ke kas desa dan ada batas waktu yang ditentukan," tegas Wahida.
Dugaan Cawe-Cawe Camat Paleleh Masih Didalami
Terkait dugaan keterlibatan Camat Paleleh dalam pelaksanaan pengadaan ayam petelur di sejumlah desa, Wahida menyebutkan bahwa Inspektorat belum melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang bersangkutan.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap pejabat harus dilakukan berdasarkan indikasi yang cukup serta mempertimbangkan kondisi dan situasi wilayah.
"Kita belum periksa. Memeriksa pejabat juga harus memperhitungkan kondusivitas wilayah. Namun, kita akan undang untuk klarifikasi. Jika indikasinya sudah jelas, akan kita tindak lanjuti," ujarnya.
Wahida menambahkan, apabila hasil klarifikasi dan pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin oleh aparatur sipil negara (ASN), maka sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau terbukti, sesuai PP 94, sanksinya tegas. Bisa dikenakan sanksi disiplin berat, seperti demosi bahkan pemberhentian dari jabatan (nonjob)," pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan persoalan pengadaan ayam petelur di Desa Lilito mencuat setelah adanya sorotan terkait program ketahanan pangan desa yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga kini, DPMD Kabupaten Buol masih melakukan pendalaman dan pembinaan, sementara Inspektorat menyatakan siap melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Editor : Syam Manto

Lebih baru Lebih lama