Misteri Distribusi Gas Melon di Buol Terbuka, Truk Agen Diduga Alihkan Puluhan Tabung ke Lokasi Tak Resmi



JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Dugaan penyimpangan dalam distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi kembali menjadi perhatian di Kabupaten Buol. Sebuah truk pengangkut LPG milik agen PT Kaili Jaya Buol dengan nomor polisi DN 8650 FA diduga kedapatan membongkar puluhan tabung gas melon di sebuah warung makan yang tidak memiliki papan nama sebagai pangkalan resmi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Buol. Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi Soalnya.id, truk tersebut menurunkan sekitar 50 tabung LPG 3 kg di N2 Warung Makan Bagadang.
Setelah proses pembongkaran, truk tersebut kemudian berpindah ke sebuah gang di Jalan H. Tarakuku, Kelurahan Kali. Di lokasi itu, terlihat pula dua truk LPG milik agen lain yang sedang terparkir.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasatpol PP Kabupaten Buol, Nasir L. Andimaka, yang juga merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta bagian dari Satgas Pengawasan Harga dan Distribusi Elpiji Kabupaten Buol. Setelah melakukan pemantauan melalui tim intelijen, Kasatpol PP bersama tim mendatangi lokasi sekitar pukul 01.30 WITA untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan di lapangan, sopir truk mengaku lokasi pembongkaran merupakan milik kerabat pemilik pangkalan resmi Toko Nina/NN (Haji Ati). Sementara pangkalan resminya berada sekitar 100 meter dari lokasi pembongkaran.
Sopir juga menunjukkan surat jalan dan menyatakan bahwa tabung LPG tersebut berasal dari salah satu pangkalan di Kecamatan Paleleh.
Menurut pengakuannya, sebanyak 50 tabung LPG dibeli dari pangkalan tersebut dengan harga Rp35.000 per tabung karena pangkalan mengaku kekurangan tabung kosong. Selanjutnya, tabung tersebut dijual kembali kepada pemilik pangkalan di Buol dengan harga Rp40.000 per tabung.
Pemilik pangkalan, Haji Ati, membenarkan bahwa dirinya membeli tabung tersebut dari sopir.
Sementara itu, seorang warga mengaku sempat ditawari membeli LPG 3 kg dengan harga Rp55.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG bersubsidi di Kabupaten Buol yang ditetapkan sebesar Rp30.000 per tabung.
Proses penanganan di lokasi turut menjadi perhatian. Setelah pemeriksaan, Kasatpol PP meminta agar tabung LPG tersebut dikembalikan dan mengarahkan pihak-pihak terkait untuk datang ke kantor pada hari berikutnya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai sanksi yang akan diberikan maupun hasil pemeriksaan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian masyarakat terhadap pengawasan distribusi LPG bersubsidi di Kabupaten Buol. Warga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat menindaklanjuti temuan tersebut secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga penyaluran LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Pihak PT Kaili Jaya Buol maupun instansi terkait masih diupayakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat perkembangan atau penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Lebih baru Lebih lama