JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Kebijakan sewa kendaraan dinas Pemerintah
Kabupaten Buol belakangan ini menjadi perbincangan publik. Sejumlah
pihak mempertanyakan urgensi serta efektivitas kebijakan tersebut,
khususnya terkait penyediaan kendaraan operasional pemerintah daerah.
Menanggapi
hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kabupaten Buol, Kasim Ali, SE, memberikan penjelasan terkait alasan dan
manfaat kebijakan sewa kendaraan dibandingkan dengan sistem pembelian.
Dalam
wawancara dengan media Jurnal Nusantara melalui WhatsApp, Rabu
(11/03/2026), Kasim Ali menyampaikan bahwa sistem sewa dinilai memiliki
sejumlah kelebihan baik dari sisi efisiensi anggaran, pengelolaan aset,
maupun keberlangsungan operasional pemerintah daerah.
Menurutnya,
kendaraan yang disewa meliputi 7 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota
Hilux untuk patroli Satpol PP, serta 32 unit Toyota Innova Zenix yang
diperuntukkan bagi kebutuhan operasional.
Efisiensi Anggaran dan Biaya Operasional
Kasim
menjelaskan, salah satu alasan utama penerapan sistem sewa adalah untuk
menekan biaya operasional yang biasanya cukup besar jika kendaraan
dibeli sebagai aset daerah.
“Dengan sistem sewa, pemerintah daerah
tidak lagi menanggung biaya perawatan rutin maupun penyusutan nilai
kendaraan atau depresiasi,” ujarnya.
Selain itu, sistem ini juga
dinilai dapat memberikan penghematan anggaran karena pemerintah tidak
perlu lagi mengalokasikan dana untuk pajak kendaraan, pengurusan
surat-surat, hingga pemeliharaan berkala.
Ia menambahkan bahwa biaya
sewa kendaraan pada umumnya sudah mencakup berbagai komponen seperti
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perawatan rutin, perbaikan akibat
pemakaian wajar, perpanjangan STNK, hingga premi asuransi kendaraan.
Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah
Dari sisi manajemen aset, kebijakan sewa kendaraan dinilai dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan aset daerah.
Menurut
Kasim, tidak jarang kendaraan dinas yang telah dibeli pemerintah
mengalami persoalan saat pergantian pejabat, seperti keterlambatan
pengembalian atau administrasi aset yang tidak tertib.
“Dengan sistem
sewa, pemerintah lebih fokus pada penggunaan kendaraan untuk mendukung
tugas dan fungsi, tanpa terbebani pengelolaan aset tetap yang kompleks,”
jelasnya.
Menjamin Kelancaran Operasional
Ia juga menegaskan bahwa pihak penyedia jasa sewa memiliki kewajiban memastikan kendaraan selalu dalam kondisi siap digunakan.
Apabila
kendaraan mengalami kerusakan, menjalani perawatan, atau terjadi
kecelakaan, penyedia jasa wajib menyediakan kendaraan pengganti yang
sejenis agar aktivitas operasional pemerintah tidak terganggu.
Selain
itu, kendaraan yang disewakan biasanya merupakan keluaran terbaru,
maksimal tiga tahun terakhir, sehingga performa kendaraan dinilai lebih
terjamin.
Administrasi Lebih Mudah
Dari sisi pengadaan, sistem
sewa dinilai lebih praktis karena dapat dilakukan melalui E-Katalog
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Melalui
sistem tersebut, pejabat pengadaan dapat membandingkan spesifikasi
kendaraan dan harga yang tersedia secara transparan sesuai ketentuan
yang berlaku.
Pemerintah daerah juga tidak lagi direpotkan dengan
administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK,
karena seluruhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Strategi Pengadaan yang Fleksibel
Kasim
menambahkan bahwa dalam praktiknya, pemerintah daerah dapat menerapkan
strategi pengadaan secara hybrid, yakni mengombinasikan sistem sewa dan
pembelian kendaraan.
Sistem sewa dapat digunakan untuk kendaraan
operasional jangka pendek atau kebutuhan temporer, sementara pembelian
tetap dilakukan untuk kendaraan yang bersifat strategis sebagai aset
daerah.
“Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan efisiensi fiskal
sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah,”
ujarnya.
Tetap Butuh Pengawasan
Meski demikian, Kasim menegaskan
bahwa efektivitas sistem sewa sangat bergantung pada ketersediaan dasar
hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas di tingkat daerah.
Menurutnya,
pengawasan diperlukan agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan
manfaat bagi pemerintah daerah dan tidak menimbulkan potensi pemborosan
anggaran.
“Yang paling penting adalah memastikan kebijakan ini
dijalankan sesuai aturan dan benar-benar mendukung pelayanan kepada
masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Syam Manto
