Sewa Kendaraan Dinas Jadi Sorotan, BPKAD Buol Jelaskan Alasan dan Keuntungannya

 


JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Kebijakan sewa kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Buol belakangan ini menjadi perbincangan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi serta efektivitas kebijakan tersebut, khususnya terkait penyediaan kendaraan operasional pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol, Kasim Ali, SE, memberikan penjelasan terkait alasan dan manfaat kebijakan sewa kendaraan dibandingkan dengan sistem pembelian.
Dalam wawancara dengan media Jurnal Nusantara melalui WhatsApp, Rabu (11/03/2026), Kasim Ali menyampaikan bahwa sistem sewa dinilai memiliki sejumlah kelebihan baik dari sisi efisiensi anggaran, pengelolaan aset, maupun keberlangsungan operasional pemerintah daerah.
Menurutnya, kendaraan yang disewa meliputi 7 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Hilux untuk patroli Satpol PP, serta 32 unit Toyota Innova Zenix yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional.
Efisiensi Anggaran dan Biaya Operasional
Kasim menjelaskan, salah satu alasan utama penerapan sistem sewa adalah untuk menekan biaya operasional yang biasanya cukup besar jika kendaraan dibeli sebagai aset daerah.
“Dengan sistem sewa, pemerintah daerah tidak lagi menanggung biaya perawatan rutin maupun penyusutan nilai kendaraan atau depresiasi,” ujarnya.
Selain itu, sistem ini juga dinilai dapat memberikan penghematan anggaran karena pemerintah tidak perlu lagi mengalokasikan dana untuk pajak kendaraan, pengurusan surat-surat, hingga pemeliharaan berkala.
Ia menambahkan bahwa biaya sewa kendaraan pada umumnya sudah mencakup berbagai komponen seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perawatan rutin, perbaikan akibat pemakaian wajar, perpanjangan STNK, hingga premi asuransi kendaraan.
Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah
Dari sisi manajemen aset, kebijakan sewa kendaraan dinilai dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan aset daerah.
Menurut Kasim, tidak jarang kendaraan dinas yang telah dibeli pemerintah mengalami persoalan saat pergantian pejabat, seperti keterlambatan pengembalian atau administrasi aset yang tidak tertib.
“Dengan sistem sewa, pemerintah lebih fokus pada penggunaan kendaraan untuk mendukung tugas dan fungsi, tanpa terbebani pengelolaan aset tetap yang kompleks,” jelasnya.
Menjamin Kelancaran Operasional
Ia juga menegaskan bahwa pihak penyedia jasa sewa memiliki kewajiban memastikan kendaraan selalu dalam kondisi siap digunakan.
Apabila kendaraan mengalami kerusakan, menjalani perawatan, atau terjadi kecelakaan, penyedia jasa wajib menyediakan kendaraan pengganti yang sejenis agar aktivitas operasional pemerintah tidak terganggu.
Selain itu, kendaraan yang disewakan biasanya merupakan keluaran terbaru, maksimal tiga tahun terakhir, sehingga performa kendaraan dinilai lebih terjamin.
Administrasi Lebih Mudah
Dari sisi pengadaan, sistem sewa dinilai lebih praktis karena dapat dilakukan melalui E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Melalui sistem tersebut, pejabat pengadaan dapat membandingkan spesifikasi kendaraan dan harga yang tersedia secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga tidak lagi direpotkan dengan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK, karena seluruhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Strategi Pengadaan yang Fleksibel
Kasim menambahkan bahwa dalam praktiknya, pemerintah daerah dapat menerapkan strategi pengadaan secara hybrid, yakni mengombinasikan sistem sewa dan pembelian kendaraan.
Sistem sewa dapat digunakan untuk kendaraan operasional jangka pendek atau kebutuhan temporer, sementara pembelian tetap dilakukan untuk kendaraan yang bersifat strategis sebagai aset daerah.
“Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan efisiensi fiskal sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.
Tetap Butuh Pengawasan
Meski demikian, Kasim menegaskan bahwa efektivitas sistem sewa sangat bergantung pada ketersediaan dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas di tingkat daerah.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan tidak menimbulkan potensi pemborosan anggaran.
“Yang paling penting adalah memastikan kebijakan ini dijalankan sesuai aturan dan benar-benar mendukung pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Syam Manto 

Lebih baru Lebih lama