JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Kepolisian Resor Buol melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Pada Rabu, 15 April 2026, tim gabungan yang terdiri dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Resmob melakukan penyelidikan intensif di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pertambangan ilegal.
Tiga lokasi utama yang menjadi sasaran penyisiran yakni kawasan Pinamula di Kecamatan Momunu, serta Desa Busak 1 dan Desa Busak 2 di Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 18.30 WITA, sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah indikasi kuat adanya aktivitas pertambangan ilegal, berupa kubangan dan areal bekas galian. Namun, saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas aktif maupun keberadaan alat berat di lokasi, yang diduga telah ditinggalkan oleh para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan R.Z Pellokila, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami telah menurunkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Meski tidak ditemukan aktivitas saat pengecekan, terdapat jejak eksploitasi lahan berupa kubangan bekas galian yang ditinggalkan,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, aparat kepolisian juga memasang spanduk larangan di sejumlah titik strategis di lokasi tersebut. Langkah ini bertujuan memberikan peringatan tegas kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang berpotensi melakukan aktivitas ilegal serupa.
AKP Jordan menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin karena berpotensi merusak lingkungan serta berujung pada sanksi hukum.
“Kami akan terus memantau perkembangan di lapangan dan tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar aturan,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Polres Buol menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Buol.
Sumber : Humas Polres Buol
Editor : Syam Manto
