JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Pemandangan tak biasa terlihat di Kantor Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, pada hari pertama dan kedua masuk kerja pasca libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Alih-alih kembali aktif memberikan pelayanan publik, sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) justru diduga masih menambah masa libur.
Untuk memastikan kedisiplinan pegawai, Camat Tiloan, Jupri Lamadang, memimpin langsung apel pagi. Namun, apel tersebut hanya diikuti oleh segelintir pegawai.
Dari total sekitar 30 pegawai yang terdiri dari ASN dan PPPK, hanya 6 orang yang hadir mengikuti apel pagi. Ironisnya, hingga pukul 10.00 WITA, suasana kantor masih tampak lengang dan jauh dari aktivitas pelayanan yang semestinya berjalan normal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pejabat penting di lingkup Kecamatan Tiloan tidak terlihat hadir tanpa keterangan jelas. Di antaranya Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Kasi Trantib, Kasi Ekbang, Kasi Kesra, serta beberapa staf lainnya. Sementara itu, hanya Kasi Pemerintahan yang diketahui memiliki izin resmi.
Saat dikonfirmasi, Camat Tiloan, Jupri Lamadang, mengaku telah mengambil langkah dengan melaporkan kondisi tersebut ke pihak terkait.
“Ketidakhadiran ini sudah kami proses melalui BKD, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut,” ungkapnya.
Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat ASN memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terlebih setelah libur panjang.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah merupakan pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Fenomena ini menjadi sorotan serius dan diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Buol untuk segera mengambil langkah tegas demi menjaga integritas dan profesionalisme ASN, khususnya dalam pelayanan publik.
Editor : Syam Manto
