Heboh Video Tambang Pohuwato, Pihak PT Merdeka Copper Gold Jelaskan Terkait Tali Asih dan Relokasi Warga



JURNALNUSANTARA.ID, POHUWATO – Video berdurasi 14 menit 07 detik yang memperlihatkan dialog tegang antara sejumlah warga dan perwakilan perusahaan tambang di wilayah Nanasi, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, terus menjadi perbincangan di media sosial.

Dalam video yang beredar di Facebook sejak pertengahan pekan ini, tampak sejumlah warga mendatangi area kerja perusahaan dan mempertanyakan pembongkaran camp yang selama ini mereka gunakan di kawasan pertambangan. Situasi memanas ketika salah satu perwakilan perusahaan, Sukrianto Puluhulawa selaku Asset Protection Adviser, mengeluarkan kalimat, “Pantang negosiasi dengan penjahat.”

Pernyataan itu kemudian memicu reaksi keras sebagian masyarakat dan penambang lokal. Namun di balik potongan video yang viral tersebut, pihak perusahaan menyebut terdapat konteks panjang yang tidak utuh tersampaikan ke publik.

Saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon, Jumat (16/5), Sukrianto menegaskan bahwa tidak pernah ada tindakan pengrusakan camp warga sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.

Menurutnya, aktivitas yang dilakukan perusahaan merupakan pembongkaran terukur di wilayah konsesi yang secara hukum berada dalam pengelolaan perusahaan, sekaligus bagian dari upaya mitigasi keselamatan kerja di area operasi tambang.

“Tidak benar ada pengrusakan. Yang dilakukan adalah pembongkaran sesuai prosedur karena lokasi itu sudah masuk area operasi perusahaan dan berbahaya jika masih digunakan masyarakat untuk bekerja atau tinggal,” ujar Sukrianto.

Ia menjelaskan, sejak 2023 perusahaan telah melakukan pendataan terhadap aset-aset milik masyarakat yang berada di dalam wilayah konsesi. Pendataan itu mencakup camp, talang, peralatan kerja hingga fasilitas penunjang lainnya.

Dari total 2.135 berkas yang tercatat, kata dia, sebagian besar telah diproses pembayaran ganti ruginya oleh perusahaan.

“Kurang lebih sudah 2.000 lebih yang datang melapor dan diselesaikan. Masih ada sekitar seratusan lagi yang belum datang atau belum melengkapi prosesnya. Kami menduga sebagian dari mereka inilah yang masih bertahan beroperasi di lokasi,” katanya.

Menurut Sukrianto, perusahaan tidak serta-merta melakukan pembongkaran tanpa pemberitahuan. Ia menyebut sosialisasi dan mediasi sudah dilakukan jauh hari sebelumnya karena kawasan tersebut mulai digunakan untuk pembangunan akses jalan, area operasional tambang, serta pembangunan dam pengaman.

Pihak perusahaan juga menilai aktivitas masyarakat yang masih bertahan di lokasi berisiko tinggi terhadap keselamatan.

“Di situ ada alat berat lalu lalang, ada pekerjaan konstruksi, ada potensi longsoran material batu. Kalau terjadi kecelakaan, tentu semua pihak akan dirugikan,” ujarnya.

Sorotan utama publik dalam kasus ini justru tertuju pada ucapan “Pantang negosiasi dengan penjahat” yang terlontar dalam dialog tersebut.

Sukrianto mengakui kalimat itu memang disampaikannya saat terjadi perdebatan di lapangan. Namun ia membantah tudingan bahwa dirinya sedang menyebut seluruh masyarakat penambang sebagai penjahat.

Ia mengatakan pernyataan itu ditujukan pada situasi hukum di lapangan, khususnya terhadap pihak-pihak yang tetap memaksa beroperasi di area konsesi perusahaan meski sebelumnya sudah diberikan ruang mediasi dan relokasi.

“Kalimat itu konteksnya penegasan posisi hukum perusahaan. Kami sudah melakukan negosiasi, sosialisasi, dan memberi kesempatan relokasi dengan mekanisme ganti rugi. Jadi maksud saya, perusahaan tidak mungkin terus menerus bernegosiasi terhadap aktivitas yang secara hukum berada di area terlarang,” jelasnya.
Disisi lain amant uu jelas"

PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). ( uu no 3 thn 2020)

Ia juga menegaskan perusahaan masih membuka ruang dialog bagi warga yang belum terdata ataupun belum menerima ganti rugi aset.

“Kami tidak menutup pintu. Silakan datang melapor supaya diverifikasi. Karena sekarang kami juga harus memastikan siapa yang benar-benar warga lama dan siapa yang baru masuk setelah area ini berkembang,” katanya.

Desa Hulawa dan sejumlah titik pertambangan di Pohuwato memang memiliki sejarah panjang aktivitas tambang rakyat. Di sisi lain, perusahaan pemegang izin konsesi juga memiliki kewajiban hukum menjalankan operasional sesuai ketentuan pertambangan nasional.

Situasi inilah yang dalam beberapa tahun terakhir memicu gesekan antara aktivitas tambang rakyat dan perluasan operasi perusahaan di sejumlah titik.

Dalam kasus terbaru ini, perusahaan menegaskan pendekatan yang dilakukan bukan semata penertiban, melainkan juga bagian dari upaya mengurangi risiko keselamatan masyarakat di area kerja tambang modern.

Meski demikian, sejumlah warga masih menilai komunikasi perusahaan di lapangan perlu diperbaiki agar tidak memicu salah tafsir maupun ketegangan sosial.

Sebelumnya, tokoh muda Pohuwato Yopi Y. Latif mengkritik keras ucapan yang viral tersebut dan meminta perusahaan menyampaikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.

Hingga Jumat malam, polemik itu masih menjadi perbincangan luas di media sosial Gorontalo. Namun di tengah meningkatnya tensi publik, sejumlah pihak berharap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog terbuka, verifikasi data penerima ganti rugi, serta pendekatan yang lebih persuasif antara masyarakat dan perusahaan.*** (Sam) 

Lebih baru Lebih lama