Sekda Buol Perintahkan Pol PP Tindak Penjual LPG Dadakan, Akan Dibawa ke Polres

 


JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim, SH,MH yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas LPG menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menjual LPG subsidi 3 kilogram dengan harga tidak wajar, terutama penjual atau pengecer dadakan yang memanfaatkan situasi kelangkaan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Sekda saat menanggapi keluhan warga di media sosial terkait harga LPG 3 kilogram yang disebut-sebut mencapai Rp90.000 per tabung di lapangan.
Menurut Sekda, praktik penjualan dengan harga tinggi tersebut tidak bisa dibiarkan karena gas LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
“Saya serius selaku Ketua Satgas. Kalau dia penjual atau pengecer dadakan, saya perintahkan Pol PP bawa ke Polres, karena itu sudah masuk kategori kejahatan, mengambil kesempatan dalam kesempitan orang,” tegas Sekda dalam komentarnya.
Ia juga meminta masyarakat yang menemukan praktik penjualan LPG dengan harga tidak wajar agar segera melaporkannya secara resmi kepada Satgas LPG di tingkat kelurahan maupun kecamatan, agar bisa segera ditindak.
“Coba tunjukkan di mana itu yang jual. Kalau ada yang begitu langsung lapor ke Satgas, ada lurah dan perangkatnya termasuk RW, kemudian camat selanjutnya ke atas. Jangan hanya di Facebook, karena di Facebook tanggapan bisa macam-macam,” ujarnya.
Sekda bahkan menegaskan bahwa jika terbukti ada pangkalan resmi yang menjual LPG subsidi di atas ketentuan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas.
“Sampaikan sekarang di mana dan siapa itu pengecer atau pangkalan yang ba jual. Saya suruh cabut izinnya hari ini,” katanya.
Langkah tegas ini diambil menyusul keluhan masyarakat terkait melonjaknya harga LPG 3 kilogram yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah daerah melalui Satgas LPG menegaskan akan memperketat pengawasan distribusi agar subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Sekda juga mengingatkan bahwa memanfaatkan situasi kelangkaan untuk meraup keuntungan berlebihan merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan dapat berujung pada proses hukum.
Dengan adanya peringatan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pihak yang mencoba bermain-main dengan distribusi dan harga LPG bersubsidi di Kabupaten Buol.

Penulis : Syam Manto 

Lebih baru Lebih lama