JURNALNUASANTARA.ID, BUOL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buol bersama tim Satgas LPG melakukan pengecekan lapangan serta pemeriksaan terhadap pemilik pangkalan LPG yang diduga menjual gas subsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta mendistribusikannya ke luar wilayah desa domisili pangkalan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/03/2026) di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bokat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Sekretaris Daerah Kabupaten Buol sekaligus Satgas LPG, serta laporan masyarakat terkait dugaan praktik penjualan LPG yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Buol, Syamsul, SH, yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa tim segera turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
“Menindaklanjuti instruksi Sekda Buol dan laporan masyarakat, kami langsung melakukan cek lapangan di Desa Negeri Lama. Pemilik pangkalan kemudian kami periksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP,” jelas Syamsul.
Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan tersebut pihaknya juga meminta keterangan dari warga yang melaporkan kejadian tersebut serta sejumlah saksi yang mengetahui dugaan penjualan LPG di atas HET dan pendistribusian ke luar desa.
“Kami juga meminta keterangan dari warga yang menjadi pelapor serta saksi terkait dugaan penjualan LPG di atas HET dan distribusi di luar desa domisili pangkalan. Kegiatan ini kami laksanakan bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Buol sebagai bagian dari Tim Satgas LPG Kabupaten Buol,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga Desa Negeri Lama yang juga menjadi pelapor, Kisman Batalipu, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya bernama “Deng Ka Ithonk Jow”, Kisman menyampaikan terima kasih kepada Sekda Buol yang telah menerima laporan warga terkait dugaan pangkalan LPG yang tidak menjalankan aturan.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Sekda yang sudah menerima laporan masyarakat tentang pangkalan yang nakal, dan sudah memerintahkan Pol PP serta Diskumperindag turun langsung melakukan investigasi terhadap pangkalan tersebut di Negeri Lama,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan di lapangan, pemilik pangkalan disebut mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan.
Kisman berharap tindakan tegas dapat diberikan sebagai efek jera bagi pangkalan LPG lainnya agar tidak melakukan praktik serupa yang merugikan masyarakat.
“Semoga dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan tersebut, izinnya dapat dicabut sehingga menjadi pembelajaran bagi pangkalan lainnya. Bahwa Satgas LPG benar-benar bekerja tegas, tidak neko-neko dan tidak pandang bulu,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah mengingat LPG subsidi 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Pemerintah Kabupaten Buol melalui Satgas LPG menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta menindak tegas pangkalan yang terbukti melanggar aturan distribusi maupun menjual LPG di atas HET.
Penulis : Syam Manto
