JURNALNUSANTARA.ID, Buol – Pemerintah Desa Mangubi, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, melaksanakan pemasangan baliho penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ternak sebagai upaya meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, mengingat selama ini masih banyak keluhan warga terkait ternak yang berkeliaran bebas di lingkungan permukiman dan kebun masyarakat.
Kepala Desa Mangubi, Satriano S. Marhum, S.IP, menyampaikan bahwa pemasangan baliho ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus memperjelas sanksi bagi pemilik ternak yang melanggar aturan. Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat Desa Mangubi dalam rangka menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif.
“Pemasangan baliho ini sekaligus memuat aturan dan sanksi pelanggaran ternak sesuai dengan hasil kesepakatan bersama masyarakat Desa Mangubi. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah desa dalam menegakkan Perda ternak demi kepentingan bersama,” ujar Satriano (27/01/2026)
Rincian Sanksi Ternak Berkeliaran dan Merusak Tanaman
Dalam baliho penegakan Perda tersebut, tercantum sejumlah ketentuan dan sanksi yang harus dipatuhi oleh pemilik ternak, antara lain:
A. Ternak Besar Berkeliaran
Ternak besar yang berkeliaran selama 24 jam di lingkungan permukiman masyarakat dikenakan denda sebesar Rp300.000.
B. Ternak Besar Merusak Tanaman di Kebun Warga
Jika ternak besar masuk ke kebun dan merusak tanaman masyarakat, maka dikenakan denda sebagai berikut:
Sawit umur 1–5 tahun (per batang): Rp20.000
Kelapa umur 1–4 tahun (per batang): Rp20.000
Jagung (per batang): Rp20.000
Pisang (per rumpun): Rp50.000
Padi (per rumpun): Rp5.000
Tanaman lain-lain (per rumpun): Rp5.000
C. Ternak Sedang Berkeliaran
Ternak sedang yang berkeliaran selama 24 jam di lingkungan masyarakat dikenakan denda sebesar Rp150.000.
D. Ternak Sedang Merusak Tanaman
Jika ternak sedang masuk ke kebun masyarakat dan merusak tanaman, maka dikenakan denda:
Sawit umur 1–5 tahun (per batang): Rp20.000
Kelapa umur 1–4 tahun (per batang): Rp20.000
Jagung (per batang): Rp2.000
Padi (per batang): Rp5.000
Tanaman lain-lain (per batang): Rp5.000
Ketentuan Tambahan Penegakan Perda
Selain sanksi denda, pemerintah desa juga menetapkan beberapa ketentuan tambahan, di antaranya:
Ternak yang merusak tanaman harus didokumentasikan sebagai bukti pelanggaran.
Jika tidak sempat didokumentasikan, diperlukan satu orang saksi yang tidak memiliki hubungan darah atau tidak berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan pelapor.
Pengaturan ternak mengikuti Peraturan Desa yang berlaku.
Masyarakat yang melakukan tindakan pembacokan atau penganiayaan ternak akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika pagar kebun tidak layak, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah antara pemilik ternak dan pemilik kebun.
Apabila pemilik ternak tidak memiliki itikad baik untuk melakukan ganti rugi, ternak dapat ditangkap sebagai jaminan sesuai ketentuan desa.
Apresiasi dan Harapan Pemerintah Desa
Langkah pemasangan baliho penegakan Perda ternak ini dinilai sebagai upaya preventif untuk mengurangi konflik sosial antara pemilik ternak dan pemilik kebun, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Pemerintah Desa Mangubi berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah disepakati bersama, demi terciptanya ketertiban, keamanan, serta kenyamanan hidup bermasyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menaati aturan ini. Dengan tertib memelihara ternak, kita bisa menghindari konflik dan kerugian bagi masyarakat,” tutup Kepala Desa Mangubi.
