JURNALNUSANTARA.ID, Buol — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol, Moh. Kasim Ali, SE, memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah kegiatan dan proyek Tahun Anggaran 2025 yang hingga penutupan tahun anggaran belum dapat direalisasikan pembayarannya.
Dalam keterangan resminya, Kamis (8/1/26), Moh. Kasim Ali menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak terjadi karena kelalaian pemerintah daerah, tetapi merupakan konsekuensi dari kebijakan penyesuaian fiskal yang wajib diterapkan sesuai regulasi pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Rp86 Miliar Dicadangkan Pemerintah Pusat
Ia menjelaskan bahwa pada awal penyusunan APBD 2025, seluruh program dan kegiatan telah dialokasikan dengan sumber pendanaan yang jelas. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi kebijakan efisiensi fiskal nasional di mana sekitar Rp85–86 miliar dana daerah dicadangkan oleh pemerintah pusat, sehingga memengaruhi realisasi pendapatan daerah.
“Sejak APBD 2025 ditetapkan, semua kegiatan sudah ada anggarannya. Namun di tengah perjalanan, sekitar Rp86 miliar dana daerah dicadangkan oleh pemerintah pusat, sehingga penerimaan daerah tidak mencapai target,” ujarnya.
Kebijakan ini berdampak langsung pada sejumlah kontrak pekerjaan yang telah ditandatangani penyedia sebelum pencadangan anggaran diberlakukan.
Langkah Antisipatif Pemerintah Daerah
Moh. Kasim Ali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Pada 14 November 2025, Bupati Buol telah menerbitkan surat langkah-langkah administratif menghadapi akhir tahun anggaran kepada seluruh OPD, untuk mengidentifikasi belanja modal yang berpotensi belum terbayarkan hingga 31 Desember 2025.
“Belanja yang belum terbayarkan tidak dibiarkan tanpa kejelasan. Seluruhnya direview dan divalidasi oleh Inspektorat, kemudian diakui sebagai utang pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia mencontohkan salah satu penyedia, CV Sintomu Karya Utama, yang telah menjalani proses review Inspektorat, dengan nilai kewajiban yang diakui sekitar Rp300 juta. Kewajiban tersebut selanjutnya dianggarkan untuk dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026.
Sekitar Rp21 Miliar Belanja Tidak Terbayarkan
Secara keseluruhan, dari total dana Rp86 miliar yang dicadangkan pemerintah pusat, berdampak pada sekitar Rp21 miliar belanja daerah yang belum dapat dibayarkan hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Seluruhnya kini masuk dalam proses pengakuan utang dan penyusunan anggaran tahun berjalan.
“APBD 2025 telah ditutup dan saat ini kita berada pada Tahun Anggaran 2026. Dalam praktik pemerintahan, utang yang diakui secara sah itu hal yang normatif dan biasa, yang penting dibayarkan sesuai aturan,” kata Moh. Kasim Ali.
Tak Ada Diskriminasi Pembayaran
Menanggapi isu adanya dugaan pilih kasih dalam proses pembayaran, ia dengan tegas membantah hal tersebut.
“Tidak ada itu pilih-pilih. Tidak ada uang datang lalu hanya pihak tertentu yang dibayar. Semua mengikuti mekanisme yang sama,” ujarnya.
Koordinasi dengan Penyedia dan OPD Teknis
Menurutnya, BPKAD telah memfasilitasi dua kali pertemuan dengan penyedia jasa, baik pertemuan awal maupun pertemuan lanjutan bersama OPD teknis, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
“Secara administratif, penanggung jawab kegiatan adalah kepala OPD masing-masing. Klarifikasi antara penyedia dan OPD teknis juga telah dilakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sejak 2 Januari 2026, BPKAD telah menyurati seluruh OPD untuk melaporkan SPM yang belum terbayarkan sebagai dasar identifikasi dan verifikasi kewajiban daerah.
Tegaskan Tidak Bungkam
Menanggapi anggapan bahwa dirinya bungkam terhadap isu yang beredar, Moh. Kasim Ali dengan tegas membantah.
“Saya tidak bungkam. Selama jam kerja saya ada di kantor, pintu terbuka. Teman-teman media dan penyedia bisa langsung datang dan konfirmasi,” tandasnya.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah daerah berharap tidak ada mispersepsi publik terkait keterlambatan pembayaran, karena seluruh proses sedang berjalan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola keuangan daerah.
Sumber : Diskominfo
Editor : Syam Manto
