JURNALNUSANTARA.ID, Buol – Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hardaya Inti Plantations (HIP) yang berada di wilayah Desa Lonu dan Desa Domag Mekar, Kecamatan Bunobogu, kini semakin menjadi sorotan publik. Isu ini kian hangat dibicarakan karena menyangkut hak kelola lahan masyarakat yang diklaim memiliki nilai historis dan kearifan lokal.
Menurut Jasmin Hasyim, salah seorang warga Desa Lonu yang mengaku memiliki lahan di kawasan tersebut, wilayah Lonu bukan sekadar tanah garapan, melainkan wilayah tenurial—yakni lahan yang dipelihara, dimiliki, dan dilestarikan secara turun-temurun. Ia menjelaskan, tata kelola lahan oleh masyarakat mengikuti kontur tanah, dengan prinsip tidak mengelola wilayah dengan kemiringan di atas 10 persen. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kearifan lokal dalam menjaga keberlangsungan sumber daya air.
“Selain itu, kawasan tersebut adalah lahan bersejarah dengan banyak petilasan yang masih ada sampai sekarang. Tanaman buah-buahan seperti durian juga tumbuh subur dengan tinggi rata-rata mencapai 100 meter,” ungkap Jasmin (03/10/2025)
Menanggapi hal ini, Charles selaku bagian legal PT HIP memberikan klarifikasi. Menurutnya, pihak perusahaan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.
“Kalau dari informasi yang disampaikan, tentu kebenarannya perlu ditelaah lebih jauh. Namun bagi PT HIP prinsipnya sederhana, kami berpegang pada produk hukum negara, yaitu HGU yang berlaku sebagai alas hak sah dan mengikat. Jika ada pihak yang tidak sepakat dengan keberadaan HGU tersebut, tentu mekanismenya sudah diatur melalui gugatan perdata ke pengadilan atau laporan ke pihak kepolisian,” jelas Charles. (03/10/2025)
Ia menegaskan, sebagai warga negara, semua pihak harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, setiap persoalan dapat diselesaikan secara tertib, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim investasi yang nyaman di Kabupaten Buol.
“Selain itu, menyikapi dinamika di Desa Lonu, PT HIP telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk secara bersama-sama mengkonfirmasi keberadaan tanaman atau kebun masyarakat di areal HGU tersebut guna mendapatkan informasi konkret dalam rangka mencari solusi terbaik untuk kepentingan semua pihak, khususnya masyarakat di Desa Lonu. Yang paling penting, PT HIP memastikan akan mendukung pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik, termasuk memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap tanaman yang berada di areal HGU tersebut.
Intinya, tujuan kita bersama adalah agar Buol tetap menjadi daerah yang tertib, aman, dan layak dikembangkan sebagai destinasi investasi, sesuai dengan program Pak Bupati,” tutupnya.
Penulis : Syam Manto
