DPRD dan Pemda Buol Sahkan RPJMD 2025–2029, Jadi Peta Jalan Pembangunan Lima Tahun ke Depan



JURNALNUSANTARA.ID, Buol – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat utama Kantor DPRD, Senin (8/9/2025). Agenda penting ini menghasilkan keputusan bulat seluruh fraksi untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buol Tahun 2025–2029.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Buol, Ryan Nathaniel Kwendy, dan dihadiri Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo, M.M., Wakil Ketua II DPRD Rahmat R. Kuntuamas, Sekda Buol Dadang, SH., MH., unsur Forkopimda, kepala OPD, stakeholder, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Kesepakatan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan pengesahan RPJMD oleh Ketua DPRD dan Bupati Buol. Ketua DPRD Ryan Nathaniel Kwendy menegaskan bahwa RPJMD memiliki posisi strategis, bukan hanya sebagai dokumen teknokratis, tetapi juga komitmen politik bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari dokumen perencanaan, tetapi dari hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pandangan akhirnya, Bupati Buol Risharyudi Triwibowo menyampaikan bahwa pengesahan RPJMD bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk komitmen politik dan moral untuk mewujudkan Buol yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.
“Dokumen ini adalah peta jalan pembangunan lima tahun ke depan. Keberhasilan RPJMD tidak hanya bergantung pada dokumen, tetapi pada kesungguhan kita semua dalam mengimplementasikannya. Karena itu, saya mengajak perangkat daerah, DPRD, dan seluruh masyarakat Buol untuk bersinergi demi pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Sesuai mekanisme, hasil persetujuan DPRD dan Pemda Buol atas RPJMD 2025–2029 akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dilakukan evaluasi, sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sumber : Diskominfo 

Editor: Syam Manto 

Lebih baru Lebih lama