JURNALNUSANTARA.ID, PALU — Pengetahuan Tradisional TOMBOUAT, warisan budaya khas masyarakat Buol, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sertifikat pencatatan KIK tersebut diserahkan kepada Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, SH., MH., dalam sebuah prosesi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rabu (21/5).
TOMBOUAT dikenal sebagai salah satu bentuk kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Buol. Memiliki nilai historis, sosial, dan spiritual yang kuat, TOMBOUAT tidak hanya mencerminkan identitas budaya, tetapi juga mengandung filosofi hidup masyarakat setempat yang sarat dengan nilai-nilai kebersamaan, harmoni dengan alam, serta pengobatan tradisional.
Wakil Bupati Buol menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian tersebut. “Pencatatan resmi TOMBOUAT sebagai kekayaan intelektual komunal menjadi pengakuan penting bagi identitas budaya masyarakat Buol. Ini bukan hanya simbol penghormatan terhadap leluhur kita, tapi juga membuka ruang untuk pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam sambutannya menekankan pentingnya pencatatan KIK untuk mencegah pemanfaatan tanpa izin dan menjamin perlindungan hukum terhadap aset budaya. “Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi warisan intelektual yang dimiliki masyarakat daerah,” ujarnya.
Dengan tercatatnya TOMBOUAT sebagai KIK, Pemerintah Kabupaten Buol mendorong masyarakat untuk terus menjaga, mengembangkan, dan memanfaatkannya secara bijak. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pelestarian budaya sekaligus penguatan ekonomi lokal melalui sektor budaya dan pariwisata.
Turut hadir dalam prosesi ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Moh. Kasim, MM., serta Asisten Administrasi Umum Lani Irawati Saleh, S.E., Ak., M.Si.
Sumber :Humas Diskominfostandi
Editor : Syam Manto