Bupati Buol Tegaskan : Hentikan Semua Aktivitas Pengolahan Lahan Secara Ilegal

 

 

JURNALNUSANTARA.ID, BUOL, 8 Mei 2025 — Aktivitas pengolahan lahan tanpa izin di Desa Mopu dan Desa Binuang, Kecamatan Bukal, terus berlangsung meski Pemerintah Daerah telah memutuskan penghentiannya. Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, secara tegas menyatakan bahwa Pemda tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan ini.

“Tim Pemda sudah lebih dulu turun ke lapangan. Wakil Bupati juga telah memimpin rapat sesuai arahan saya: ‘Hentikan semua aktivitas.’ Tapi pelaku masih membandel. Atensi kedua dari kami akan lebih tegas dan terukur,” tegas Bupati Risharyudi, saat di wawancarai media Jurnal Nusantara Kamis (8/5).

Penegasan tersebut disampaikan Bupati menyusul temuan lapangan oleh DPRD Kabupaten Buol sehari sebelumnya (7/5), yang mengungkap bahwa pengolahan lahan masih terus berlangsung di desa tersebut meskipun telah dilarang secara resmi.

Bupati menjelaskan bahwa Pemda, melalui Wakil Bupati Buol Dr. Moh. Nasir DJ. Daimaroto, SH., MH., telah menerbitkan surat penghentian aktivitas per 8 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan kepada para camat dan kepala desa di wilayah Kecamatan Bukal dan Bokat serta ditembuskan kepada berbagai instansi terkait termasuk DPRD, Kapolres Buol, dan Satgas PKA Sulteng.

“Kami serius. Ini bukan sekadar himbauan, tapi instruksi tegas. Jika masih ada yang tidak mengindahkan, kami akan ambil langkah hukum,” lanjut Risharyudi.

Sebelumnya, dalam inspeksi lapangan yang dilakukan DPRD Kabupaten Buol, Wakil Ketua DPRD Ahmad Kuntuamas menyampaikan keprihatinan mendalam atas pelanggaran yang terus berlangsung. Ia menegaskan bahwa keputusan bersama Pemda dan instansi terkait belum dijalankan dengan baik.

Dengan pernyataan tegas dari Bupati Buol dan langkah resmi Pemda, masyarakat kini menanti tindakan nyata di lapangan untuk menghentikan praktik-praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan dan ketertiban sosial.

Penulis: Syam Manto


Lebih baru Lebih lama