Pengolahan Lahan di Desa Mopu dan Binuang Kembali Disorot, DPRD dan Pemda Buol Siap Bertindak Tegas


 

JURNALNUSANTARA.ID, Buol, 8 Mei 2025 – Aktivitas pengolahan lahan di Desa Mopu dan Desa Binuang, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan tajam. Meski Pemerintah Daerah sebelumnya telah menetapkan penghentian aktivitas tersebut, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pengolahan lahan masih terus berlangsung secara ilegal.

Situasi ini memicu reaksi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam inspeksi langsung di lapangan (07/05/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Buol bersama sejumlah anggota DPRD menemukan bahwa kegiatan pengolahan lahan masih terus berlanjut di desa tersebut.

Wakil Ketua DPRD, Ahmad Kuntuamas, yang turut hadir dalam peninjauan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan harus segera dihentikan. Ia menilai keputusan hasil rapat koordinasi antara Pemda dan instansi terkait sebelumnya belum dijalankan sepenuhnya.

“Beberapa waktu lalu, Pemda telah menggelar rapat dengan melibatkan semua instansi terkait dan telah diputuskan bahwa seluruh aktivitas pengolahan lahan di Desa Mopu dan Binuang harus dihentikan. Tapi hingga hari ini, aktivitas itu masih saja berlangsung,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia menekankan, DPRD mendesak Pemda untuk segera mengambil langkah konkret terhadap pihak-pihak yang tidak mengindahkan keputusan tersebut. Menurutnya, keterlambatan dalam penanganan dapat berujung pada konflik sosial serta kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Menanggapi hal ini, Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menegaskan bahwa Pemda telah sejak awal mengambil sikap tegas terhadap persoalan ini. Ia menyebutkan bahwa Wakil Bupati bahkan telah memimpin rapat serta mengeluarkan instruksi langsung untuk menghentikan seluruh aktivitas pengolahan lahan tanpa izin.

“Tim Pemda sudah lebih dulu turun ke lapangan. Wakil Bupati juga telah memimpin rapat sesuai arahan saya: ‘Hentikan semua aktivitas.’ Tapi pelaku masih membandel. Atensi kedua dari kami akan lebih tegas dan terukur,” tegas Bupati Risharyudi.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemda Kabupaten Buol telah menerbitkan surat resmi yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir DJ. Daimaroto, SH., MH., tertanggal 8 Mei 2025, yang menegaskan penghentian aktivitas pengolahan lahan tanpa izin di wilayah Kecamatan Bukal. Surat tersebut ditujukan langsung kepada para camat dan kepala desa setempat, dengan tembusan kepada Bupati, DPRD, Kapolres Buol, KPH Pogogul, Satgas PKA Sulteng, serta instansi terkait lainnya.

Dengan adanya komitmen kuat dari DPRD dan Pemda, masyarakat kini menantikan langkah nyata untuk menghentikan praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik. Penegakan hukum yang tegas serta koordinasi lintas sektor diharapkan menjadi solusi jangka panjang demi mewujudkan ketertiban, keadilan, dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Buol.

Penulis : Syam manto


Lebih baru Lebih lama