Polemik Pengolahan Lahan Secara Ilegal di Desa Mopu dan Binuang Jadi Sorotan, Kepala BPN Buol Angkat Bicara

 

JURNALNUSANTARA.ID, Buol – Sorotan tajam publik kini tertuju pada aktivitas pembukaan lahan di Desa Mopu dan Binuang, Kabupaten Buol, yang diduga kuat melanggar ketentuan hukum dan tata kelola pertanahan. Kegiatan pembukaan lahan secara masif yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu menjadi perhatian serius, terutama karena sebagian area yang diolah terindikasi merupakan kawasan hutan produksi konversi (HPK) — wilayah yang secara hukum dilarang untuk digarap dan memerlukan prosedur perizinan untuk pemanfaatannya.

Meski pemerintah daerah dan DPRD Buol telah melakukan kunjungan lapangan dan mengeluarkan keputusan penghentian aktivitas pengolahan lahan, kenyataannya aktivitas tersebut terus berlangsung. Bahkan, Pemda Buol telah mengeluarkan surat resmi penghentian segala bentuk pengolahan lahan. Namun, surat tersebut tampaknya tidak cukup kuat untuk menghentikan para pelaku.


 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buol, Bambang Yudho Setyo, ST, M.A.P, memberikan pandangan. Dalam pernyataannya, ia menyoroti belum maksimalnya implementasi sistem, aturan pelaksanaan ditingkat daerah dan penegakan hukum  dalam mengantisipasi permasalahan ini, apabila dilihat kembali prinsip dasar pengaturan tanah bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandungg didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat, sehingga negara diberi kewenangan untuk mengatur, menyelengarakan, menentukan hubungan hukum, perbuatan hukum atas bumi, air dan ruang angkasa.


 

"Masalah ini muncul karena adanya oknum masyarakat yang membuka lahan secara masif dan tidak terkendali. Padahal, pengolahan lahan adalah wewenang pemerintah daerah/ Kepala Daerah, Maka bila ada pemberian izin oleh oknum  kepada pihak-pihak tertentu, itu jelas keliru, ada mekanisme perizinan perolehan tanah baik secara individu maupun badan hukum, apalagi dalam pemanfaatan ruang ada kewajiban semua kegiatan untuk memprosesnya melalui permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sehingga tindak menyalahi aturan dan membawa dampak yang tidak diharapkan, " ujar Bambang (13/05/2025)


 

Ia menambahkan, tindakan pengolahan lahan di kawasan terlarang merupakan pelanggaran serius dan semestinya mendapat penindakan tegas dari aparat yang berwenang. Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung karena akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Buol.

Lebih jauh, Bambang menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang Izin Membuka Tanah yaitu izin yang sah dan legal yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada individu atau badan hukum untuk mengelola tanah negara yang belum bersertifikat. Namun, izin ini tidak diperuntukkan bagi kepentingan komersialisasi atau jual beli lahan
Izin membuka tanah sebaiknya diatur dalam Perda atau Peraturan Bupati, yang mengatur tata cara, persyaratan, dan kewenangan pemberian izin, sehingga tidak ada yang menimbulkan masalah penyalahgunaan kewenangan dan dilakukan dengan serampangan dengan tidak bertanggungjawab.
 

Dalam kasus Desa Mopu dan binuang pengolahan lahan yang dilakukan tanpa Izin Membuka Tanah di kawasan terlarang jelas merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada tindakan hukum. Pemerintah daerah diharapkan segera memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan menjaga kewibawaan hukum di mata masyarakat.

Polemik pengolahan lahan di Desa Mopu dan Binuang menjadi peringatan penting bahwa pemanfaatan tanah negara harus dilakukan secara prosedural, baik dan teratur, perlu pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan semua pihak, serta mengedepankan upaya-upaya pencegahan (Preventif) sehingga tidak berdampak hukum. Perlu adanya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam demi keberlanjutan dan keadilan. Jika tidak, konflik agraria dan kerusakan lingkungan hanya tinggal menunggu waktu.

Penulis : Syam Manto

Lebih baru Lebih lama