JURNALNUSANTARA.ID, Buol – Aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Buol kian meresahkan. Terungkap dugaan keterlibatan 21 oknum wartawan dan sejumlah aktivis yang diduga menerima kompensasi (upeti) dari pengusaha tambang ilegal guna melindungi aktivitas haram tersebut.
Rahmat menjelaskan, Bebasnya Aktivitas penambang ilegal di Kabupaten Buol diduga melibatkan 21 Oknum Wartawan dengan cara menggadaikan idealis pada pengusaha tambang ilegal.
Diketahui kedua Pengusaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini memberikan uang kepada oknum wartawan dengan cara mentransfer kepada koordinator sebagai kompensasi pengamanan.tambang ilegal yang ada di kabupaten Buol,” Kata Rahmat.
Ke-dua Pengusaha Penambang ilegal yang disebutkan adalah H ICL dan AB, yang berlokasi di Desa Busak dan Desa Dopalak,” Ucap Rahmat
H ICL memberikan upeti sebesar Rp 17 juta setiap dua minggu kepada 21 wartawan di Buol. Sedangkan AB Memberikan upeti sebesar Rp 15 juta setiap bulan kepada 21 Oknum wartawan di Buol
” Oknum wartawan di Kabupaten Buol yang terlibat dalam persekongkolan jahat ini sudah meresahkan masyakat akibat dari aktifitas penambang ilegal,” Kata Rahmat,” Jelasnya.
Selain Oknum wartawan yang terlibat dalam aktifitas tambang ilegal tersebut ada juga sejumlah AKTIVIS yang di duga menerima konfensasi dan tergabung dalam daftar penerima Upeti
Tegas Rahmat, Persekongkolan jahat para wartawan bersama para Penambang Ilegal di Buol ini sudah berlangsung lama, sehingga menjadi peluang besar para pengusaha PETI masuk di Buol Menjarah isi hutan kawasan Buol. Dilansir dari Tinombala.com
Editor: Syam Manto