Tambang Ilegal Jadi Sorotan Publik, Bupati Buol Tegaskan: PETI Akan Disweeping, Tambang Legal Didorong Lewat WPR


 

JURNALNUSATARA.ID, BUOL – Maraknya aktivitas tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan tajam masyarakat belakangan ini. Tak hanya merusak lingkungan, PETI juga disebut melibatkan berbagai pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk meraup keuntungan pribadi. Menanggapi polemik tersebut, Bupati Buol Risharyudi Triwibowo akhirnya angkat bicara dan menyatakan sikap tegas saat di wawancarai media Jurnal Nusantara Via WhatsApp

“Insya Allah, setiba kami di Buol, kami akan bekerjasama dengan pihak terkait dalam hal penegakan hukum untuk melakukan sweeping terhadap aktivitas PETI,” tegas Bupati Risharyudi, dalam keterangannya. (29/06/2025)

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah tidak tinggal diam melihat kondisi ini. Upaya legalisasi pertambangan rakyat terus didorong agar aktivitas tambang bisa berjalan dengan tertib dan bermanfaat luas bagi masyarakat.

“Kami sudah kantongi satu izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat. Ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau pengusaha lokal untuk menambang emas secara legal dengan tahapan proses menjadi IPR (Izin Pertambangan Rakyat), tentunya.”

Langkah ini dinilai strategis untuk membuka peluang ekonomi secara sah, terstruktur, dan berkelanjutan. Selain satu WPR yang telah dikantongi, Pemda Buol juga telah mengusulkan lebih dari 30 WPR baru yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Buol. Dokumen usulan tersebut sudah ditandatangani Bupati dan kini tengah diproses ke tingkat Provinsi hingga Kementerian ESDM.

“Dengan dilegalkannya pertambangan rakyat, maka ada banyak keuntungan yang bisa kita dapatkan. Di antaranya: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Asli Desa (PADes), adanya kendali dampak lingkungan, serta serapan tenaga kerja lokal,” jelas Bupati.

Bupati juga menyoroti bagaimana PETI hanya menguntungkan segelintir orang, merusak alam tanpa kendali, dan sama sekali tidak memberi kontribusi terhadap PAD.

“Sementara PETI hanya untungkan segelintir orang, menghasilkan kerusakan lingkungan tanpa kendali, distribusi pendapatan yang tidak merata, dan yang paling krusial—Nol PAD.”

Langkah serius Bupati Buol ini mendapat dukungan berbagai elemen masyarakat yang juga resah dengan dampak negatif PETI, mulai dari pencemaran air, longsor, hingga konflik sosial di wilayah tambang.

Pemerintah Kabupaten Buol berharap, melalui legalisasi pertambangan rakyat, aktivitas penambangan bisa diarahkan menjadi kegiatan produktif yang berkelanjutan dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Penulis : Syam Manto

Lebih baru Lebih lama