Pemda Buol dan Kemensos Salurkan Bansos ATENSI ke 153 Penerima Manfaat: Komitmen Nyata untuk Kelompok Rentan



JIRNALNUSANTARA.ID, Buol — Pemerintah Kabupaten Buol kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap kelompok masyarakat rentan melalui penyaluran bantuan sosial (bansos) dari program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Kementerian Sosial RI. Sebanyak 153 penerima manfaat, yang terdiri dari lansia, anak-anak rentan, dan penyandang disabilitas, menerima berbagai bentuk bantuan dalam kegiatan yang digelar di Aula Dinas Sosial Kabupaten Buol, Jumat (23/5).

Bantuan yang disalurkan meliputi:

  • Bantuan kebutuhan dasar untuk 47 lansia, 6 anak, dan 98 penyandang disabilitas;
  • Bantuan kewirausahaan bagi 2 penyandang disabilitas;
  • Bantuan aksesibilitas untuk 9 orang.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Buol melalui Dinas Sosial dan Sentra Nipotowe Palu, sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Sosial yang bertugas menjangkau wilayah Sulawesi Tengah.

Komitmen Menjangkau Hingga Pelosok

Kepala Sentra Nipotowe Palu, Dr. Diah Rini Lesmawati, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya hadir secara langsung ke wilayah-wilayah terluar. “Kami hadir ke titik-titik paling luar agar program pemerintah pusat betul-betul menyentuh mereka yang membutuhkan. Tidak hanya di kota, tapi juga di desa-desa dan pelosok,” ujarnya.

Hal ini sejalan dengan mandat program ATENSI, yang mengusung pendekatan rehabilitasi sosial berbasis keluarga, komunitas, dan residensial, menyasar 12 kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, fakir miskin, dan perempuan rentan.

Pemkab Buol Tegaskan Perlindungan Inklusif

Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Sosial atas dukungan yang sangat berarti, khususnya di tengah keterbatasan fiskal akibat efisiensi APBD. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini Pemkab Buol sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Ranperda ini adalah wujud komitmen kami terhadap amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tapi bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas secara inklusif,” tegasnya.

Langkah Lanjut: Jemput Bola di Lima Kecamatan

Setelah penyaluran di kantor Dinas Sosial, tim ATENSI akan melanjutkan kegiatan distribusi ke lima kecamatan, yakni Biau, Gadung, Lakea, Karamat, dan Paleleh Barat. Pendekatan jemput bola ini diharapkan memperluas cakupan dan mempercepat bantuan sampai ke masyarakat yang kesulitan mengakses pusat layanan sosial.

Kepala Dinas Sosial Buol, Asmayudin Gontjing, menambahkan bahwa bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu secara ekonomi, tetapi juga memulihkan semangat hidup dan martabat sosial para penerima. “Kami berharap bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan menjadi penyemangat untuk hidup lebih mandiri,” katanya.

Bukan Sekadar Bantuan, tapi Penguatan Sosial

Program ATENSI tidak hanya berfokus pada bantuan material, tetapi juga menyertakan berbagai bentuk dukungan lain seperti terapi fisik, terapi psikososial, serta pelatihan keterampilan dan wirausaha. Tujuan akhirnya adalah membentuk masyarakat yang kuat secara sosial, produktif, dan inklusif, dengan keluarga dan komunitas sebagai fondasi utama.

Dengan langkah sinergis antara pusat dan daerah ini, Kabupaten Buol meneguhkan tekadnya menjadi wilayah yang peduli, tangguh, dan ramah terhadap kelompok rentan, sekaligus membangun sistem kesejahteraan sosial yang lebih merata dan berkelanjutan.

Sumber :Diskominfostandi

Editor: Syam Manto


Lebih baru Lebih lama