JURNALNUSANTARA.ID, Buol – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Buol. Rapat ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025, pukul 14.00 WITA di Ruang Rapat Bapemperda
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan oleh Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Buol, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 001/2/2025/FK2D tertanggal 20 Januari 2025. Dalam surat tersebut, forum kepala desa menyampaikan beberapa tuntutan utama terkait kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2025.
Adapun yang menjadi Tuntutan forum kepala desa yaitu :
1. Pengurangan Pagu Alokasi Dana Desa – Terjadi penurunan anggaran ADD yang dinilai berdampak pada pembangunan dan operasional desa.
2. Penetapan Alokasi Dana Desa Tidak Sesuai dengan UU – Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 pasal 72 ayat 4, alokasi dana desa seharusnya paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota.
3. Tunjangan Kepala Desa dan Aparat Desa – Kepala desa dan perangkat desa menuntut kejelasan terkait hak tunjangan mereka.
4. Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Ditetapkan – Kepala desa meminta agar tunjangan untuk BPD segera dipastikan dan dipatenkan.
5. Transparansi dalam Proyek APBN dan APBD – Semua proyek yang didanai oleh APBN, APBD I, dan APBD II harus diketahui oleh kepala desa guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Ketua DPRD Kabupaten Buol, Ryan Nathaniel Kwendy, menegaskan bahwa pertemuan ini sangat penting untuk mencari solusi terbaik demi kesejahteraan desa dan masyarakat Buol.
Rapat ini diharapkan menjadi ajang diskusi yang konstruktif antara DPRD dan para kepala desa, sehingga kebijakan alokasi Dana Desa dapat sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan aspirasi kepala desa dapat didengar dan diperjuangkan demi pembangunan desa yang lebih baik.
Editor : Syam Manto