Dua Proyek Jalan Senilai Rp2,15 Miliar Disorot, Material Pasir Diduga dari Pesisir

 


JURNALNUSANTARA.ID, BUOL — Dua proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Buol menjadi sorotan setelah ditemukan material pasir yang diduga berasal dari kawasan pesisir. Temuan tersebut muncul pada proyek pemeliharaan jalan berkala ruas Tayadun–Domag di Desa Tayadun, Kecamatan Bokat, dan proyek pembangunan Jalan Tanjung Dako (Objek Wisata) di Desa Mendaan, Kecamatan Karamat.
Pantauan di lapangan menunjukkan material pasir digunakan dalam sejumlah pekerjaan konstruksi, termasuk tanggul penahan badan jalan, talud, dan decker. Material yang ditemukan tampak bercampur dengan bongkahan kecil batu karang dan memiliki karakteristik yang menyerupai pasir pantai.
Pada proyek pemeliharaan jalan berkala ruas Tayadun–Domag, lokasi yang diduga menjadi sumber material berada sekitar 200 meter dari titik pekerjaan. Lokasi tersebut tampak berada di kawasan pesisir.
Seorang warga setempat membenarkan bahwa pasir di lokasi tersebut digunakan sebagai material proyek.
“Iya. Pasirnya diambil dari situ,” ungkap warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Proyek tersebut bersumber dari DAK Fisik Bidang Jalan-Penugasan Tahun 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp1,757 miliar. Proyek menggunakan Nomor Kontrak 620/07.a-02/SP/BM-PUPR/2026 dan dikerjakan oleh CV Cyrus Putra Perkasa.
Temuan Serupa di Proyek Tanjung Dako
Temuan serupa juga terlihat pada proyek pembangunan Jalan Tanjung Dako (Objek Wisata) di Desa Mendaan, Kecamatan Karamat.
Material pasir digunakan untuk pekerjaan talud dan decker. Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi yang diduga menjadi sumber pasir masih berada di kawasan yang dapat terjangkau air pasang.
Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp398,869 juta, bersumber dari DBH Tahun 2026, dan dikerjakan oleh CV Mars.
Dengan demikian, dua proyek yang dikerjakan oleh dua kontraktor berbeda memiliki kemiripan persoalan, yakni dugaan penggunaan material pasir yang sumbernya berada di kawasan pesisir.
Namun, temuan tersebut belum serta-merta membuktikan bahwa material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi teknis. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan dokumen proyek serta hasil pengujian material.
Penjaga Proyek Berikan Penjelasan
Seorang penjaga proyek bernama Aco membantah bahwa pasir tersebut merupakan material yang baru diambil dari laut.
Menurutnya, pasir tersebut telah bertahun-tahun tertumpuk di daratan akibat terbawa air.
“Ini bukan pasir yang semata diambil di bibir pantai. Ini pasir yang memang sudah bertahun-tahun tertumpuk, dibawa air ke atas, ini yang diambil,” ujarnya.
Keterangan tersebut tentu masih perlu diuji dengan data teknis dan administrasi proyek.
Di antaranya melalui dokumen sumber material, persetujuan penggunaan material, hasil pengujian laboratorium, hingga laporan pemeriksaan dari pengawas lapangan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Darsat, ST, memberikan pernyataan bahwa penggunaan pasir pantai dalam pekerjaan konstruksi tidak diperbolehkan.
“Nanti saya konfirmasi dulu sama pihak ketiganya. Yang jelas itu tidak dibolehkan menggunakan pasir pantai,” kata Darsat.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik. Jika penggunaan pasir pantai memang tidak diperbolehkan, bagaimana material yang diduga berasal dari kawasan pesisir dapat berada dan digunakan dalam pekerjaan kedua proyek tersebut?
Sejumlah hal penting perlu diperjelas, antara lain apakah sumber material telah mendapatkan persetujuan, apakah material telah melalui pengujian laboratorium, siapa yang melakukan pemeriksaan, serta apakah pengawas proyek mengetahui lokasi pengambilan material.
Kejelasan tersebut penting mengingat nilai kedua proyek secara keseluruhan mencapai sekitar Rp2,15 miliar dan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Selain persoalan material, pantauan di lapangan juga menemukan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang perlu menjadi perhatian.
Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Kondisi tersebut menjadi catatan tambahan dalam pelaksanaan proyek. Sebab, pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah semestinya tidak hanya berorientasi pada pencapaian progres fisik, tetapi juga memastikan mutu pekerjaan dan keselamatan para pekerja.

Dua temuan tersebut kini menempatkan Dinas PUPR Kabupaten Buol pada posisi penting untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
PUPR diharapkan tidak hanya melakukan klarifikasi secara lisan, tetapi juga dapat menunjukkan dokumen pendukung mengenai sumber material yang digunakan pada kedua proyek tersebut.
Publik perlu mengetahui apakah material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dan apakah seluruh proses pemeriksaan serta pengawasan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sebab, dalam proyek yang menggunakan uang rakyat, pertanggungjawaban tidak hanya sebatas bangunan yang selesai dikerjakan. Mutu material, keselamatan pekerja, kepatuhan terhadap kontrak, serta penggunaan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penggunaan pasir pantai tersebut masih memerlukan pembuktian teknis melalui pemeriksaan material dan dokumen proyek oleh pihak berwenang. (SM) 

Lebih baru Lebih lama