Pemkab Buol Perketat Pengawasan Galian C di Tiloan, Dugaan Kerusakan Lingkungan Diusut

 


JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Tiloan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan akibat pengambilan material pasir dan batu di bantaran Sungai Desa Lomuli.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Moh. Kasim, M.M., di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (16/7).
Rapat dihadiri Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Buol, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bapenda, Kasatpol PP, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Sulawesi Tengah, Kepala KPH Pogogul, Camat Tiloan, Kepala Desa Lomuli, Ketua BPD Lomuli, serta sejumlah pejabat teknis terkait.
Wakil Bupati menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan kelestarian lingkungan hidup.
"Pemerintah daerah berkewajiban memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan. Apabila ditemukan pelanggaran atau aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, maka harus dilakukan penanganan secara tegas sesuai kewenangan yang berlaku," tegas Moh. Nasir.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mengeluhkan dugaan kerusakan bantaran sungai akibat aktivitas galian C. Pemerintah Kabupaten Buol menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani melalui langkah yang terkoordinasi guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta melindungi keselamatan masyarakat.
Camat Tiloan, Jufrin Is. Lamadang, S.E., menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah menerima sejumlah laporan warga mengenai kerusakan bantaran sungai yang berpotensi mengancam infrastruktur di sekitar lokasi penambangan.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Sulawesi Tengah, Irhamdi Mastura, memaparkan hasil peninjauan lapangan yang menunjukkan perlunya dilakukan verifikasi lebih lanjut terkait kesesuaian aktivitas penambangan dengan wilayah izin usaha yang dimiliki perusahaan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap aspek administrasi perizinan serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, termasuk kewajiban melakukan pemulihan terhadap dampak yang ditimbulkan.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati pembentukan tim verifikasi lapangan terpadu yang melibatkan instansi terkait untuk mengevaluasi aspek perizinan, dampak lingkungan, serta menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai kewenangannya.
Menutup rapat, Wakil Bupati kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buol mendukung investasi yang legal dan bertanggung jawab. Namun, pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan maupun membahayakan keselamatan masyarakat.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Buol berharap aktivitas pertambangan di wilayah Tiloan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, tetap menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif.

Sumber : Diskominfo Buol

Editor : Syam Manto

Lebih baru Lebih lama