JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) terus mempercepat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh wilayah Kabupaten Buol.
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai langkah memperkuat tata kelola koperasi agar semakin sehat, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan manfaat koperasi bagi anggota dan masyarakat.
Kegiatan pendampingan dilaksanakan secara bertahap di sejumlah kecamatan, yakni Bukal, Bunobogu, Lakea, dan Biau. Kepala Diskumperindag Kabupaten Buol, Agus Zaenal Abidin, S.E., M.M., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama jajaran teknis, pemerintah kecamatan, pengurus, pengawas, serta pendamping koperasi.
Khusus di Kecamatan Bukal, kegiatan pendampingan turut dirangkaikan dengan penyerahan akta notaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam kegiatan tersebut, pengurus koperasi mendapatkan pembinaan terkait berbagai aspek persiapan RAT. Materi yang diberikan meliputi persiapan administrasi, penyusunan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, penyusunan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) koperasi, hingga tata cara pelaksanaan RAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah kendala, khususnya terkait administrasi dan penyusunan laporan keuangan, turut dibahas bersama untuk mendapatkan solusi sehingga seluruh koperasi dapat menyelesaikan kewajibannya dan melaksanakan RAT tepat waktu.
Hasil pendampingan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pengurus mengenai mekanisme pelaksanaan RAT. Selain itu, berbagai kendala yang dihadapi koperasi berhasil diidentifikasi dan dicarikan langkah penyelesaiannya.
Pendampingan tersebut juga memperkuat komitmen bersama antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, serta pengurus koperasi untuk mempercepat penyelesaian dokumen administrasi dan meningkatkan kualitas tata kelola koperasi.
Lakea Capai 95 Persen Pelaksanaan RAT
Salah satu capaian positif terlihat di Kecamatan Lakea, yang menjadi satu-satunya kecamatan di Kabupaten Buol dengan tingkat pelaksanaan RAT mencapai 95 persen.
Dari total 12 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ada di Kecamatan Lakea, sebanyak 11 koperasi telah melaksanakan RAT.
Dinas Koperasi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Lakea, pengurus, pengawas, pendamping, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi terhadap capaian tersebut.
Capaian Kecamatan Lakea diharapkan dapat menjadi motivasi bagi kecamatan lainnya untuk mempercepat pelaksanaan RAT sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola koperasi di wilayah masing-masing.
Sementara itu, kegiatan pendampingan di Kecamatan Biau pada Selasa, 21 Juli 2026, ditutup dengan kegiatan Penerangan Hukum dari Kejaksaan Negeri Buol.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan koperasi. Aspek legalitas, administrasi, serta pengelolaan koperasi yang sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam memastikan koperasi dapat berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.
Pemerintah Kabupaten Buol memastikan pembinaan dan pengawasan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong koperasi menjadi semakin profesional, mandiri, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan anggota dan perekonomian masyarakat di Kabupaten Buol.
Humas Pemda Buol
