Bupati Buol Beri Teladan, Datang Langsung ke Kantor Pajak dan Lapor SPT Lewat Coretax DJP



JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Komitmen terhadap kepatuhan pajak ditunjukkan langsung oleh Bupati Buol dengan mendatangi Kantor Pajak Buol pada Rabu (04/03/2026). Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Buol itu bukan sekadar seremonial, melainkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sekaligus memperoleh asistensi dan edukasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP.
Dalam kunjungannya, Bupati datang tanpa protokoler berlebihan. Ia mengikuti alur pelayanan sebagaimana masyarakat umum, mulai dari konsultasi hingga pendampingan pelaporan SPT sampai dinyatakan berhasil.

Bupati Buol mengajak seluruh masyarakat dan jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2026.
“Sore ini saya ngabuburit ke Kantor Pajak Buol, mendapatkan layanan perpajakan dan pelaporan SPT melalui Coretax DJP dan didampingi sampai berhasil oleh petugas kantor pajak. Ayo masyarakat Buol dan seluruh ASN, lapor SPT melalui Coretax DJP. Yang belum punya akun segera aktivasi. Lupa email dan nomor handphone juga bisa diupdate di kantor pajak. Semua layanan gratis tanpa biaya. Pajak untuk Indonesia Kuat, Buol Hebat,” pesan Bupati.
Ia juga menekankan bahwa pelaporan SPT kini semakin mudah dan cepat melalui Coretax DJP. Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun, dapat langsung mengunjungi Kantor Pajak Buol untuk aktivasi dan pendampingan hingga tuntas.
Kantor Pajak Buol Siap Dampingi Sampai Berhasil
Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Buol, Bayu Reza, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Kantor Pajak Buol siap membantu masyarakat Buol dalam pelaporan SPT melalui Coretax DJP. Jangan lupa lapor lebih awal sebelum 31 Maret 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya. Masyarakat yang mengalami kendala teknis seperti lupa email, nomor telepon, atau belum memiliki akun Coretax DJP dapat langsung datang ke kantor pajak untuk dibantu proses pemutakhiran data dan aktivasi akun.
Teladan Nyata dari Seorang Pemimpin
Kehadiran Bupati Buol di Kantor Pajak mendapat apresiasi dari jajaran pegawai. Menurut Bayu Reza, Bupati merupakan sosok pemimpin yang memberikan contoh nyata dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Pak Bupati sosok yang luar biasa dan teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Beliau urus sendiri dan pelajari sendiri. Beliau datang tanpa melihat status sebagai Bupati, sama seperti masyarakat lain dalam memperoleh pelayanan perpajakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati juga menunjukkan dukungan penuh terhadap program pemerintah pusat di bidang perpajakan, khususnya pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang jatuh tempo pada 31 Maret 2026. Ia bahkan berpesan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Buol untuk segera melaporkan SPT sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.
Pajak untuk Indonesia Kuat, Buol Hebat
Langkah yang diambil Bupati Buol menjadi pesan kuat bahwa kepatuhan pajak adalah tanggung jawab bersama. Dengan sistem Coretax DJP yang semakin modern dan dukungan penuh dari Kantor Pajak Buol, masyarakat diharapkan tidak menunda pelaporan SPT.
Momentum ini sekaligus menjadi ajakan moral bahwa membayar dan melaporkan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata dalam membangun daerah dan memperkuat Indonesia.

Editor : Syam Manto 

Lebih baru Lebih lama