JURNALNUSANTARA.ID,Buol — Sebuah unggahan di media sosial Facebook mendadak viral setelah menuding Koperasi Produsen Arsy Berkah Cahaya (ABC) melakukan penipuan terkait pendirian SPBU Nelayan dan mencoba melakukan aktivitas tambang ilegal di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat. Postingan tersebut memicu keresahan publik dan perdebatan hangat di kalangan masyarakat.
Namun tidak berselang lama, pihak koperasi akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Farida Dewi Yanti, Ketua Koperasi Produsen Arsy Berkah Cahaya (ABC), membantah dengan tegas seluruh tuduhan tersebut ketika diwawancarai oleh media JurnalNusantara.id (14/01/2026)
Klarifikasi Resmi Ketua Koperasi: “Semua Tuduhan Itu Tidak Benar”
Dalam pernyataannya, Farida menegaskan bahwa Koperasi ABC adalah lembaga resmi dan terdaftar di bawah binaan Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tengah, bukan koperasi abal-abal seperti yang disebarkan dalam unggahan viral itu.
“Koperasi Produsen Arsy Berkah Cahaya memiliki akta notaris dan PPAK lengkap. Kami resmi, terdaftar, dan berada di bawah pembinaan pemerintah provinsi,” tegas Farida.
Ia menjelaskan bahwa legalitas koperasi dibuktikan dengan:
Akta Notaris dan PPAK dari Notaris Farid, SH
Nomor Akta: 09
Tanggal: 10 Juni 2021
Farida juga membuka ruang bagi siapa pun yang ingin memverifikasi langsung dokumen legal koperasi.
“Jika pemilik akun ingin melihat izin koperasi, silakan datang ke kantor kami di depan Masjid Bodi, atau menghubungi UPT Koperasi ABC, Saudara Rudi Sutrisno di Lamadong I, Buol,” tambahnya.
Lokasi Tambang Legal, Bukan Ilegal
Menanggapi tuduhan bahwa koperasi mencoba melakukan penambangan ilegal, Farida menjelaskan bahwa lokasi pekerjaan mereka adalah area WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) milik Syarifuddin SY Anua.
“Kami mengelola lokasi WPR yang sah, dibuktikan dengan SKPT yang ditandatangani Camat Paleleh Barat. Tidak ada aktivitas ilegal,” ungkap Farida.
Dengan demikian, tuduhan bahwa koperasi “memaksa masuk” dan “tidak memiliki izin” terbantahkan secara hukum.
Izin SPBU Nelayan Sudah Disetujui Pertamina
Farida juga meluruskan isu terkait pendirian SPBU Nelayan (SPBUN) yang disebut sebagai kedok penipuan. Ia menegaskan bahwa koperasi ABC telah mendapatkan persetujuan resmi dari Pertamina, bukan sekadar wacana.
Surat izin tersebut bernomor:
No. 1085/PNDA30000/2025-S3
Tanggal: 14 Juli 2025
Surat itu berisi Persetujuan Izin Pembangunan SPBUN Koperasi Produsen Arsy Berkah Cahaya di Kabupaten Buol – Sulawesi Tengah.
Izin tersebut mengacu pada dua dokumen resmi:
Surat PT Pertamina Patra Niaga No. 507/PNDA00000/2023-S3 (30 Juli 2024) tentang kelengkapan administrasi calon mitra SPBUN;
Surat Permohonan Koperasi ABC No. 09/KPABC/IV/2024 (19 Maret 2024).
Artinya, proses pengajuan pembangunan SPBUN telah melalui jalur resmi, bukan rekayasa.
Akun Penyebar Isu Diduga Akun Palsu, Dilaporkan ke Polisi
Dari penelusuran Farida bersama timnya, ditemukan fakta bahwa akun Facebook yang menyebarkan postingan tersebut bukan milik orang yang fotonya digunakan.
“Akun itu sudah dilacak oleh tim siber Polda. Foto yang digunakan bukan pemilik asli akun. Ini akun palsu,” jelas Farida.
Lebih lanjut, Farida menyampaikan bahwa postingan tersebut juga dibagikan oleh seseorang berinisial MM, yang kini turut dilaporkan.
“Saya sudah melaporkan akun tersebut ke Polsek Paleleh untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Laporan tersebut kini dalam tahap penanganan aparat kepolisian.
Masyarakat Diimbau Tetap Tenang dan Tidak Mudah Terprovokasi
Farida berharap masyarakat Buol, khususnya warga Desa Bodi, tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Ia menegaskan bahwa koperasi ABC selalu membuka diri untuk sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat setempat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Penulis : Syam Manto
