JURNALNUSANTARA.ID, Buol – Kepolisian Resor (Polres) Buol bergerak cepat mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Desa Lokodoka, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, pada Sabtu (31/01/2026).
Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah salah satu warga Desa Lokodoka. Korban diketahui berinisial RHT (55), warga Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau. Saat kejadian, korban tengah duduk bersama rekannya di dalam rumah warga, sebelum tiba-tiba didatangi terduga pelaku berinisial S (31), warga Desa Lokodoka, Kecamatan Gadung.
Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku awalnya datang meminta rokok. Namun tanpa diduga, pelaku langsung menikam korban menggunakan sebilah pisau, yang mengenai dada sebelah kiri korban. Akibat luka tusukan tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Pemilik rumah yang juga menjadi saksi berusaha mengamankan pisau yang digunakan pelaku. Dalam upaya tersebut, saksi mengalami luka di jari telunjuk tangan kiri. Warga setempat kemudian mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kasihumas Polres Buol, Iptu Ridwan, S.IP, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan kejadian, personel Polsek Bunobogu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Arizal, SH, bersama tim Reskrim Polres Buol segera mendatangi lokasi kejadian.
“Petugas langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi,” jelas Iptu Ridwan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Buol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami motif di balik penganiayaan yang berujung maut tersebut.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada Polres Buol,” tutup Kasihumas.
Editor : Syam Manto
