JURNALNUSANTARA.ID, Buol — Pemerintah Kabupaten Buol mengambil langkah tegas terkait masih maraknya hewan ternak yang berkeliaran bebas di siang dan malam hari, terutama sapi dan kambing, yang kerap merusak kebun warga serta menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan. Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo menyampaikan pernyataan keras sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan yang sudah lama dikeluhkan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Bupati menegaskan bahwa mulai Januari 2026, ia akan menerapkan sanksi tegas terhadap para pemangku wilayah yang tidak serius menangani penertiban ternak.
“Camat atau lurah akan kami copot. Kepala desa akan kami tahan ADD-nya bila tidak serius,” tegas Bupati (11/01/2026)
Risharyudi menjelaskan bahwa pihak pemerintah daerah telah berulang kali mengingatkan para camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Namun hingga kini, masih ada di beberapa wilayah hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran, merusak tanaman dan menyebabkan potensi kecelakaan lalu lintas akibat kotoran sapi yang bertebaran di badan jalan.
Masyarakat Banyak Mengeluh
Berbagai laporan yang masuk ke pemerintah daerah menyebutkan bahwa kebun warga rusak akibat dimasuki hewan ternak. Selain itu, sapi yang berkeliaran di jalanan desa juga menimbulkan bau tidak sedap serta membahayakan pengguna kendaraan, terutama pada malam hari ketika jarak pandang terbatas.
“Ini bukan lagi masalah kecil. Ini menyangkut ketertiban umum, keselamatan warga, dan tanggung jawab pemilik ternak. Pemerintah daerah harus hadir, dan saya tidak ingin lagi mendengar alasan atau pembiaran,” ujar Bupati.
Sanksi Tegas Mulai Diterapkan Januari 2026, Bupati menekankan kembali bahwa kebijakan ini akan dipantau langsung oleh pemerintah daerah. Bila ditemukan wilayah yang tidak melakukan penertiban dengan serius, maka camat atau lurah akan langsung dievaluasi bahkan dicopot dari jabatan. Sementara itu, bagi kepala desa yang tidak menjalankan instruksi akan dikenakan penahanan dan penangguhan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Mulai Januari 2026 tidak ada kompromi lagi, Kita tindak Tegas Camat dan Pemerintah Desa/kelurahan yang tidak serius lakukan penertiban” tegasnya.
Penulis : Syam Manto
