JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol mengambil langkah cepat dan tegas menindaklanjuti dugaan kecurangan serta kelangkaan distribusi LPG 3 kilogram di wilayah setempat. Hal itu diputuskan dalam Rapat Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pengendalian LPG Bersubsidi 3 Kg yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Buol, Moh. Yamin Rahim, SH., MH., di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol, Senin (3/11/2025).
Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Polres Buol, pimpinan OPD terkait, camat se-Kabupaten Buol, lurah, serta perwakilan agen resmi LPG. Fokus utama pembahasan adalah memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik penyelewengan.
Warning Sekda: Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggar
Dalam arahannya, Sekda Buol menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba bermain dalam distribusi LPG bersubsidi—baik di tingkat agen, pangkalan maupun oknum di lapangan.
“Beberapa hari terakhir beredar unggahan di media sosial. Pemerintah langsung merespons dengan klarifikasi atas informasi tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak ragu memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sekda juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme resmi, bukan sekadar menyebar informasi di media sosial yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Harga Melonjak, Segel Tabung Diduga Ilegal
Kasat Intelkam Polres Buol, IPTU I Gede Sariasa, mengonfirmasi temuan harga jual LPG 3 Kg di masyarakat yang melampaui batas wajar, mencapai Rp60 ribu hingga Rp70 ribu per tabung, jauh di atas HET resmi Rp30 ribu.
Sementara itu, Camat Paleleh Barat melaporkan adanya dugaan praktik penjualan ilegal, di antaranya:
- Isi tabung tidak sesuai takaran (hanya ±2,8 kg)
- Tabung dengan segel kuning dan merah diduga dari luar wilayah distribusi resmi Buol
Langkah Tegas Satgas LPG
Plt. Kabag Ekonomi Setda Buol, Ani Siti Hadiah, ST., MT., memaparkan langkah-langkah strategis yang sedang dan akan diterapkan Satgas:
Penguatan Payung Hukum
- SK Satgas BBM dan LPG terbaru telah diterbitkan (31 Oktober 2025)
- Struktur pengawasan diperkuat hingga tingkat desa
Transparansi Digital hingga Desa
- Pemda menyiapkan dashboard digital distribusi LPG 3 Kg
- Data akan terintegrasi dari desa, kecamatan, agen, hingga pangkalan
Penegasan Harga dan Edukasi Publik
- Seluruh pangkalan wajib memasang papan informasi HET Rp30.000
- Tujuannya mencegah penjualan di atas HET dan memberi edukasi ke masyarakat
Pengawasan diperketat untuk mencegah masuknya tabung dari luar daerah
Agen LPG Pastikan Distribusi Sesuai Aturan
Perwakilan Agen PT Kaili Jaya Buol, Bambang, memastikan bahwa distribusi LPG 3 Kg ke pangkalan berjalan sesuai prosedur dan tidak ada pengurangan isi tabung dari pihak agen.
“Gas melon hanya untuk masyarakat miskin dan usaha mikro. Tidak untuk ASN, TNI/Polri, maupun pelaku usaha besar,” tegasnya.
Arah Kebijakan: Transparan, Tertib, dan Tepat Sasaran
Pemda Buol menegaskan komitmennya menjaga ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang berhak, serta memastikan ekosistem distribusi berjalan bersih dan transparan.
Dengan dukungan aparat keamanan dan partisipasi masyarakat, pemerintah optimistis distribusi LPG bersubsidi di Buol akan semakin tertib, adil, dan tepat sasaran.
Sumber : Diskominfo
Editor : Syam Manto
