Bupati Buol Tegaskan Komitmen Menuju Pemerintahan Digital dan Terbuka

 


JURNALNUSANTARA.ID, Buol — Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Buol untuk mempercepat transformasi menuju sistem pemerintahan berbasis digital dan keterbukaan informasi publik. Penegasan itu disampaikan Bupati saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Buol, Kamis (23/10).

Dalam arahannya, Bupati Risharyudi menyampaikan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib mulai menerapkan sistem elektronik dan meninggalkan kebiasaan kerja berbasis kertas.

“Kita ini sudah berbasis elektronik semua. Jadi, seharusnya setiap OPD, dinas, badan, sampai kecamatan sudah mulai mengurangi penggunaan kertas. Lebih baik anggarkan satu kali untuk perangkat elektronik, dan seluruh database disimpan secara digital,” tegasnya.

Menurut Bupati, penerapan sistem digital bukan sekadar soal teknologi, tetapi juga tentang efisiensi, transparansi, dan tanggung jawab publik.

“Zaman makin maju, kok kita masih pakai kertas dan pulpen. Semua harusnya sudah berbasis data, cloud, dan sistem komputer,” ujarnya dengan nada tegas.

Seluruh Surat Menyurat Wajib Elektronik

Bupati Risharyudi menekankan bahwa mulai saat ini, seluruh surat, permohonan, dan komunikasi resmi antarinstansi maupun kepada Bupati harus dilakukan secara digital.

“Mulai hari ini, kalau masih ada surat fisik, mohon maaf, kami tolak. Semua harus lewat sistem elektronik,” tandasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi tata kelola pemerintahan sekaligus efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Transparansi Jadi Kunci Pemerintahan Modern

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik di setiap OPD. Ia meminta agar seluruh instansi mulai rutin menyampaikan rencana kegiatan, proses pelaksanaan program, penggunaan anggaran, dan capaian kinerja secara terbuka kepada masyarakat.

“Setiap OPD wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu. Satu admin harus disiapkan untuk mengelola data dan informasi, kemudian diserahkan ke Diskominfo untuk dipublikasikan,” jelasnya.

Bupati menegaskan, keterbukaan informasi adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan merupakan ukuran penting dari pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Evaluasi Kinerja Tiap Tiga Bulan

Dalam arahannya, Bupati juga mengingatkan pentingnya pembagian tugas yang jelas dan efektif di setiap instansi.

“Tugas pimpinan itu mengkoordinasikan, menyamakan frekuensi, memberi tugas, dan mengevaluasi. Jangan semua pekerjaan ditumpuk di satu orang. Harus ada pembagian yang jelas dan tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan, evaluasi kinerja pejabat akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

“Kalau kinerja baik, akan dipertahankan. Tapi kalau tidak, kita beri kesempatan kepada yang lain,” katanya.

Diskominfo Fasilitasi Website Gratis untuk OPD

Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah kendala, termasuk keterbatasan jaringan internet di beberapa kecamatan. Untuk memperkuat keterbukaan informasi, Diskominfo Kabupaten Buol kini tengah memfasilitasi pembuatan website gratis bagi OPD yang belum memilikinya.

Melalui website ini, masyarakat akan dapat mengakses data kegiatan, laporan, dan informasi resmi OPD secara mudah dan transparan.

Buol Menuju Pemerintahan Digital

Mengakhiri arahannya, Bupati Risharyudi memberikan tenggat waktu kepada seluruh OPD untuk menuntaskan sistem digitalisasi dan publikasi data.

“Kalau tidak dilaksanakan, akan ada evaluasi jabatan. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal kinerja,” tegasnya.

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Buol berkomitmen menjadi daerah yang transparan, efisien, dan berorientasi digital, dengan Diskominfo sebagai garda terdepan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, responsif, dan akuntabel.

Sumber : Diskominfo 

Editor : Syam Manto 


Lebih baru Lebih lama