20 Tahun Sengketa Berakhir, PN Buol Eksekusi Lahan di Kompleks Kuburan Raja



JURNALNUSANTARA.ID, Buol – Setelah menempuh perjalanan hukum panjang selama lebih dari dua dekade, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Buol mengeksekusi lahan sengketa yang berlokasi di Jalan Syarif Mansyur, Kompleks Kuburan Raja, Kabupaten Buol, pada Kamis (28/8).

Eksekusi ini menjadi penutup dari kasus yang telah bergulir sejak tahun 2004 di Pengadilan Negeri Tolitoli, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palu pada 2005, hingga berakhir di Mahkamah Agung (MA) pada 2007. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut kini resmi dijalankan.



Jalannya Eksekusi

Proses eksekusi dilakukan dengan pengamanan ketat aparat kepolisian untuk memastikan situasi berjalan aman dan kondusif. Spanduk resmi PN Buol telah terpasang di lokasi, menandai sahnya eksekusi lahan tersebut sesuai putusan hukum.

Panitera Pengadilan Negeri Buol, Salamoddin, menyampaikan bahwa eksekusi ini adalah implementasi dari putusan pengadilan yang telah final.



“Hari ini kami melakukan eksekusi terhadap tanah objek sengketa yang berlokasi di Jalan Syarif Mansyur, Kompleks Kuburan Raja, Buol. Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan PN Tolitoli Nomor 19/Pdt.G/2004/PN Tli, Putusan PT Palu Nomor 35/PDT/2005/PT Pal, serta Putusan MA RI Nomor 516/K/PDT/2007. Dengan demikian, status hukum atas tanah tersebut sah dan final, serta tidak dapat diganggu gugat,” tegas Salamoddin.




Kuasa Hukum Pemohon: Dikembalikan untuk Masyarakat Tionghoa

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Budianto Eldis Tamin Daud, menjelaskan bahwa putusan ini sejatinya sudah inkrah sejak 2007. Namun, eksekusi baru terlaksana karena lahan tersebut masih dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak.
 “Hari ini kita melaksanakan eksekusi sesuai permohonan kami. Putusan ini sudah berkekuatan hukum sejak 2007, tetapi bertahun-tahun lahan ini masih dikuasai oleh pihak tanpa hak. Lokasi ini sejatinya merupakan kuburan Tionghoa dan hari ini dikembalikan lagi fungsinya untuk masyarakat Tionghoa di Kabupaten Buol,” ujar Budianto.

Pesan Penting bagi Masyarakat

Eksekusi ini diharapkan menjadi pelajaran berharga, khususnya bagi generasi muda, tentang pentingnya mengurus kepemilikan tanah secara legal sejak awal agar tidak berujung pada sengketa panjang yang memakan waktu puluhan tahun.

Warga sekitar lokasi pun diimbau untuk menerima keputusan ini dengan lapang dada, karena seluruh proses hukum sudah dilalui hingga ke tingkat tertinggi dan bersifat final.

Dengan eksekusi ini, satu babak panjang sengketa tanah di Buol resmi berakhir. Tanah tersebut kini kembali pada fungsi awalnya, sekaligus menjadi pengingat bahwa kepastian hukum adalah fondasi utama dalam menjaga hak kepemilikan di masyarakat.

Penulis : Syam Manto

Lebih baru Lebih lama