Bupati Buol Serahkan Motor ke KPK, Bantah Disita: “Saya yang Laporkan Sukarela”



JURNALNUSANTARA.ID, Jakarta – 23 Juli 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda dua terkait dugaan kasus korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Motor tersebut disita dari mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yakni Risharyudi Triwibowo, pada Senin, 21 Juli 2025. Saat ini, Risharyudi menjabat sebagai Bupati Buol, Sulawesi Tengah.

“KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua terkait perkara Kemnaker. Penyitaan dari Sdr. RYT (mantan Stafsus Menteri),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7).

Menurut Budi, kendaraan tersebut kini telah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, sebagai bagian dari barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

Namun, Risharyudi Triwibowo membantah bahwa motor itu disita oleh KPK. Ia mengklaim bahwa dirinya secara sukarela melaporkan dan mengembalikan kendaraan tersebut karena merasa tidak nyaman menyimpannya.

“Itu bukan disita. Saya yang melaporkan secara sukarela bahwa pernah menerima gratifikasi, lalu saya kembalikan,” ujar Triwibowo

Ia juga menjelaskan bahwa dalam pemanggilan kedua oleh KPK, dirinya hanya diminta memberikan klarifikasi ulang terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

“Saat itu saya tanpa ditanya oleh penyidik, alias saya sukarela menyampaikan pembelian motor dan motor itu mau saya balikin karena perasaan tidak enak mulu,” ungkapnya. Di Lansir dari Jurnas.com

Kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker tengah ditangani KPK, dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam alur gratifikasi dan pungli masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. 

Editor : Syam Manto

Lebih baru Lebih lama