JURNALNUSANTARA.ID, BUOL - Pemerintah Kabupaten Buol semakin memantapkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilaksanakan pada Jumat, 22 November 2024 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Buol..
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pihak terkait, antara lain Dadang, S.H., M.H. (Sekretaris Daerah Kabupaten Buol), Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H. (Wakapolres Buol), Lettu Inf Suyadi (Danramil 1305-05 Biau), Letda Laut (S) Gesang Ernanto (Pauryar BP Akun Lanal Tolitoli), Drs. Mansyur A.R. Hentu (Kepala Kesbangpol Kabupaten Buol), Nanang, S.E. (Ketua KPU Kabupaten Buol), Erwin, S.Ip. (Staf Keuangan Bawaslu Buol), Mulyadi Hisam, S.Ip. (Staf Teknis Bawaslu Buol).
Kepala Kesbangpol Kab. Buol Drs. Mansyur A.R. Hentu menjelaskan bahwa adendum NPHD kali ini hanya mencakup penambahan nilai pada Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 3, tanpa perubahan substansi lainnya. Ia juga mengungkapkan bahwa pendanaan untuk Pilkada Cagub/Cawagub akan dikelola langsung oleh Pj. Gubernur dengan pengawasan dari Bawaslu pusat guna menghindari potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
Selain itu, diungkapkan pula bahwa anggaran hibah untuk Lanal Tolitoli-Buol yang sebelumnya sebesar Rp. 70 juta, kini telah disetujui untuk dinaikkan menjadi Rp. 100 juta sesuai dengan kesepakatan bersama.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang, S.H., M.H., memberikan arahan penting mengenai jadwal penandatanganan resmi adendum yang direncanakan pada Selasa, 26 November 2024. Sebelum penandatanganan tersebut, dokumen akan diparaf terlebih dahulu oleh semua pihak terkait yang hadir dalam rapat.
Dalam adendum yang ditandatangani, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, yaitu:
• Penambahan Nilai Anggaran: Adendum ini dilakukan untuk menyesuaikan nilai anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pilkada. Penambahan anggaran ini bertujuan untuk memastikan semua tahapan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Pembagian Kewenangan Pendanaan: Untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, pendanaannya akan dikelola langsung oleh Penjabat Gubernur dengan pengawasan dari Bawaslu pusat. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
• Peningkatan Anggaran untuk Lanal Tolitoli-Buol: Anggaran yang dialokasikan untuk kerjasama dengan Lanal Tolitoli-Buol juga mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Buol untuk memperkuat sinergi dengan instansi terkait.
Dengan adanya penandatanganan adendum ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Buol dapat berjalan dengan lancar, demokratis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, dan pihak keamanan diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif selama proses Pilkada berlangsung.
Sumber : Humas Diskominfo
Editor : Syam Manto