JURNALNUSANTARA.ID, BUOL – Bapenda Buol menggelar acara sosialisasi dan pemutakhiran potensi objek pajak serta wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung di Balai Desa Lunguto (23/10/2024)
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buol, Ibu Suhermin A. Datu Adam, S.Sos, yang didampingi oleh Bapak Munawir, SE, serta Ibu Lala dan Ibu Jumiatun.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Lunguto beserta seluruh perangkat desa dan aparat desa yang berkomitmen untuk mendukung pemutakhiran data pajak di tingkat desa. Dalam sambutannya, Ibu Suhermin mengungkapkan pentingnya pemutakhiran data objek dan wajib pajak sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap semua data objek pajak dan wajib pajak yang ada di Desa Lunguto dapat diperbaharui dengan akurat, sehingga dapat mendukung tercapainya target PAD Kabupaten Buol," ujar Ibu Suhermin. Ia juga menekankan bahwa keikutsertaan pemerintah desa dalam proses pemutakhiran ini sangat vital guna memastikan seluruh potensi pajak dapat tergali dengan maksimal.
Setelah sosialisasi selesai, Ibu Suhermin bersama tim Bapenda Kabupaten Buol langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemutakhiran data objek pajak, didampingi oleh perangkat desa Lunguto. Tim Bapenda melakukan verifikasi teknis terhadap objek dan subjek pajak yang ada di desa, baik untuk tanah maupun bangunan yang termasuk dalam kategori pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Seluruh perangkat desa serta aparat desa terlibat langsung dalam kegiatan ini, yang bertujuan untuk memastikan bahwa data pajak yang terhimpun adalah valid dan terbaru. Pemerintah desa juga diharapkan mampu menjadi ujung tombak dalam pencapaian target pajak di wilayahnya.
“Dengan kegiatan ini, kami berharap desa dapat lebih aktif dalam mengelola potensi pajak. Pemutakhiran data ini menjadi dasar bagi penentuan besaran pajak yang harus dibayar oleh masyarakat, sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di desa,” ungkap Kepala Desa Lunguto.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa diharapkan dapat memanfaatkan hasil pemutakhiran ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban pembayaran pajak. Dengan adanya data yang lebih akurat, diharapkan potensi pajak dapat dimaksimalkan untuk kepentingan pembangunan desa yang lebih baik.
Acara sosialisasi dan pemutakhiran ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui sektor pajak. Ke depannya, pemerintah desa diharapkan dapat terus berperan aktif dalam pengelolaan pajak dan pemutakhiran data objek serta wajib pajak di wilayahnya.
By : Syam Manto